Korupsi Pakaian Seragam, PPK Disdik Labusel Disidang

pakaian seragam

topmetro.news – Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Waswin Lubis dan rekanan Disdik Labusel, Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan disidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, pada Kamis (1/3/2018). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.

“Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dedy Saragih dipersidangan yang digelar diruang Cakra IX.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekanan Disdik

“Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas satu SD tidak sesuai kontrak,” jelas Dedy.

Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment