Bakal Dilarang…!!! Dengar Musik dan Merokok saat Mengemudi

Dengar Musik

Topmetro.news – Untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas, merokok dan mendengar musik saat membawa kendaraan bakal dilarang. Pasalnya merokok dan mendengar musik diyakini dapat mengurangi konsentrasi dan membahayakan saat berada di jalan raya. Namun wacara pro kontra itu masih sedang dikaji lebih dalam dampak plus minusnya.

Setidaknya Brigjen Rikwanto, Kepala Biro Multimedia Polri mengaku hal itu. Kini ujar Rikwanto, aturan itu masih sedang dikaji apakah merokok dan mendengarkan musik saat berkendara bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik. Ini masih dikaji terus karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalulintas,” kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).

Terkait Data Insiden Lakalantas Polri

Kajian itu, sambung Rikwanto, berdasarkan pendalaman data-data insiden pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan yang dimiliki Ditlantas Polri.

“Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalu lintas. Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman-pendalaman saja,” kata dia.

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut jika merokok dan mendengarkan musik saat berkendara dilarang karena bisa menurunkan konsentrasi hingga memicu terjadinya kecelakaan.

Kurangi Konsentrasi

“Kegiatan (merokok dan mendengarkan musik) itu kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, nggak boleh. Apapun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri,” kata Budiyanto akhir pekan ini.

Menurut dia, merokok dan mendengarkan musik bisa menurunkan konsentrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar undang-undang ini terancam denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan. (tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment