Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi, Alasan Mau Berangkat Kerja ke Malaysia

Penjual Anak Dibawah Umur

Topmetro.news – Penjual anak dibawah umur yang beroperasi di Tanjungbalai-Asahan tak berkutik diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. Dari penangkapan itu, dua orang wanita berinisial ‘NA’ dan “Mak Mega” digelandang ke kantor polisi. Keduanya diringkus diduga terlibat tindak pidana penjualan anak dibawah umur, sesuai LP.62/III/2018/SU/RES TG.Balai, tertanggal 3 Maret 2018.

Hasil Pernikahan Siri

Iptu Djumadi, Kabag Humas Polres Tanjungbalai, Senin (5/3/2018) membenarkan pihak Reskrim telah mengamankan NA (36) warga Jalan Durian Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai pelaku penjualan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan seorang laki-laki bernama Panggong Hasibuan.

Selain NA, polisi juga mengamankan perempuan yang disebut Kakak alias “Mak Mega” yang diduga sebagai pembeli anak laki-laki bernama Rehan Samudra, putra dari Panggong Hasibuan (pelapor) dan istrinya NA.

“Personel Sat Reskrim polisi menangkap NA dan Mak Mega dalam rangka menindaklanjuti laporan Panggong Hasibuan atas dugaan tindak pidana penjualan anak kandungnya,” ujar Djumadi.

Sesuai keterangan pelapor kepada penyidik, jabar Djumadi, sekira bulan Februari 2018 bahwa terlapor (NA) telah menjual anak mereka kepada seorang perempuan yang disebut Kakak alias “Mak Mega” seharga Rp2.700 ribu, dan uang itu sudah diterima terlapor.

Transaksi Disaksikan Warga

Penjualan anak dibawah umur itu berlangsung di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, tepatnya di rumah Mak Mega dan transaksi itu disaksikan Nurhaida warga Kelurahan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai.

Hubungan pelapor dengan terlapor sebagai suami-istri yang menikah siri April 2017 di wilayah Silo Lama, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pernikahan mereka terlahir seorang putra yang kemudian dijual NA kepada Mak Mega.

“Hasil penyidikan, modus dan motif terlapor NA menjual anaknya kepada Mak Mega, karena dia (NA) akan meninggalkan suaminya berangkat ke Malaysia untuk bekerja.” (tmn)

sumber: antara

Related posts

Leave a Comment