Pengedar Obat Palsu Ditangkap, Edarkan Ribuan Butir di Sumut

pengedar obat palsu

Topmetro.news – Pengedar obat palsu diringkus polisi dan tim BBPOM Medan. Barang bukti ribuan butir obat palsu disita. Sedikitnya empat tersangka diamankan karena diduga mengedarkannya. Dari pengedar obat palsu diamankan 5.093 butir kapsul antibiotik Chlorampenicol, 2.100 butir pil KB Microgynon, 90 butir obat alergi Nizoral dan 200 tablet antidiare Imodium. Bila dikonsumsi bakal membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa!

Penggagalan peredaran obat palsu ini berawal dari temuan BBPOM di Kabupaten Deli Serdang dan Batu Bara sekitar 6 bulan lalu. Pengembangan pun dilakukan berkoordinasi dengan Polda Sumut.

“Kita awalnya menemukan peredaran obat palsu, lalu melakukan tangkap tangan pada seorang pengedar saat jual ke apotik,” kata, Yulius Sacramento Tarigan, Kepala BBPOM Medan, Rabu (14/3/2018).

Selasa (13/3/2018), oknum JMS tertangkap tangan tim gabungan BB POM dan Polda Sumut yang sedang menjual obat palsu ke Apotek SH di Hamparan Perak, Deli Serdang. Dari jok sepeda motornya disita 1.000 kapsul Chloramphenicol, 90 tablet Nizoral dan 200 butir Imodium palsu.

Tak berhenti di situ, petugas selanjutnya pengembangan kasus. Tiga tersangka lain, yakni JS, NB dan RS, diamankan dari lokasi terpisah.

Mereka diketahui memasok ribuan butir obat palsu ke Apotek IF dan Apotek SH di Deli Serdang, serta Apotek DR di Simalungun.

Dari ketiga apotek itu disita ribuan butir obat palsu yang dipasok tersangka, termasuk 2.100 tablet pil KB Microgynon.

Berbahaya Jika Dikonsumsi

Masyarakat pun diingatkan untuk lebih berhati-hati membeli obat. Sacramento memaparkan obat palsu ini sangat berbahaya jika dikonsumsi.

“Contohnya pil antihamil atau pil KB ini. Kalau masyarakat yang konsumsi tidak tahu gagallah program nasional. Begitu juga dengan obat palsu lainnya. Kita akan tindak pengedar obat palsu ini,” tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (tmn)

sumber: merdeka

Related posts

Leave a Comment