Pakar Hukum Tata Negara: SKPI Lebih Kuat Dibanding Fotokopi Ijazah Berlegalisir

ijazah berlegalisir

topmetro.news – Sejumlah ahli hukum dan akademisi menyimpulkan, surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang diajukan JR Saragih berkedudukan sama dengan ijazah. Bahkan lebih kuat dibanding fotokopi ijazah berlegalisir.

Karenanya, tak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk kembali menolak Bupati Simalungun dua periode tersebut sebagai Calon Gubsu.

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) itu diterbitkan karena ijazah seseorang hilang ataupun rusak. Jadi intinya, orang yang memiliki SKPI adalah orang yang memiliki ijazah,” tegas Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr Riawan Tjandra SH, Mhum kepada wartawan pada Rabu (14/3/2018).

Menurut pakar yang beberapa waktu lalu sempat menjadi saksi ahli dalam musyawarah gugatan Pilkada Sumut di Bawaslu Sumut ini, KPU Sumut semestinya tidak secara kaku memahami tekstual putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan JR Saragih harus melegalisir ulang fotokopi ijazahnya.

“Dalam masalah JR Saragih ini, dengan keluar SKPI ya harusnya diterima. Karena, SKPI sendiri sebenarnya lebih kuat dari fotokopy ijazah yang dilegalisir,” tegasnya.

Senada, dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung, Maurice Roger Siburian mengatakan, seseorang yang kehilangan ijazah akibat kelalaian bukan berarti harus kehilangan hak menjadi calon pimpinan daerah.

“Kalau kita lihat, seseorang yang sudah menyelesaikan S3 wajib melampirkan ijazah S2-nya. Itu terus dilakukan hingga tingkat pendidikan di bawahnya,” terangnya.

Kembali ditegaskannya, SKPI yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pihak berwenang bisa digunakan untuk proses pendaftaran hingga gugatan yang dilakukan JR Saragih dalam Pilgubsu 2018. Dan, KPU tidak semerta-merta bisa menolak SKPI yang diajukan JR Saragih.

“Kekuatan SKPi ini sama dengan ijazah. Ini juga menjadi bukti otentik kalau yang bersangkutan tamat SMA,” tutup, Maurice yang juga menjabat sebagai ketua LBH Kawat Duri.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum di sejumlah universitas, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH, MH juga menekankan hal senada. Menurutnya, SKPI sah digunakan JR Saragih dalam pencalonannya di Pilgubsu 2018 ini, selagi proses pengurusannya dilakukan secara benar. Terlebih, pengesahan (legalisir) fotokopi SKPI itu disaksikan langsung Komisioner KPU Sumut dan juga perwakilan Bawaslu Sumut.

“Yang mengeluarkan SKPI itu adalah pemerintah, maka SKPI itu punya kekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut, jelasnya pula, pada prinsipnya sama dengan fotokopi SKPI sebagaimana Pasal 50 PKPU No 3/ 2017. Dan, semestinya ini sudah “clear” dipahami penyelengara pemilu.

“Sebagai referensi, Sihar Sitorus juga menggunakan SKPI sebagai persyaratan calon. Jadi, tidak ada alasan KPU Sumut tidak mengakomodir pencalonan JR Saragih,” tandasnya.

Analis Politik

Sementara, analis politik yang juga dosen ilmu politik di berbagai perguruan tinggi, Jonson Rajagukguk mengatakan, berdasarkan prinsip ilmu administrasi publik, proses administratif yang dilakukan JR Saragih sudah benar. Dan, SKPI merupakan produk administrasi pemerintah lantaran yang mengeluarkan adalah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

“Satu hal yang juga menjadi bahan kritik saya, beredarnya informasi di media bahwa KPU tetap akan memutuskan JR Saragih tidak memenuhi syarat (TMS) bila mengajukan SKPI merupakan informasi yang tidak mendidik. Informasi itu semestinya tidak dibuka ke publik sebelum KPU Sumut mengelar pleno,” tambah kolumnis politik berbagai media ini. (TM/11)

Related posts

Leave a Comment