Tiga Sekawan Pengedar Sabu di Simalungun tak Berkutik Dibekuk

tiga sekawan pengedar sabu

Topmetro.news – Tiga sekawan pengedar sabu dibekuk petugas unit Narkoba Polres Simalungun, di bawah komando Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga. Ketiga pemuda itu diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan bertindak sebagai pengedar.

Informasi yang diperoleh di kepolisian ketiga tersangka itu, DS alias Dedi (42) warga desa Penggalangan, Nagori Bolu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Ar alias Aryo (36) warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan PS alias Putra (28) warga Mayang Nagori Bolu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ketiga pemuda itu ditangkap Selasa (20/3/2018) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Mayang Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tepatnya di rumah Usup Sembiring.

 

Sering Transaksi Narkoba

Menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga penangkapan ketiga pria itu atas dasar informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Mayang Nagori Bolu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Setelah mendapat informasi, personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menangkap ketiga pria yang mengaku bernama Dedi, Aryo, dan Putra.

Barang bukti Disita

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti, satu bungkus kotak rokok di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip besar berisikan empat bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip besar berisikan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik es krim warna biru di dalamnya berisi satu buah botol plastik warna putih di dalamnya berisi 10 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, uang diduga hasil penjualan sabu Rp 475.000.

Serta satu unit sepeda motor di atasnya terdapat satu buah tas warna coklat berisi dua potong kaos oblong, satu potong celana pendek dan dua buah alat isap sabu (bong), satu unit HP Nokia warna merah, satu buah mancis warna biru, tujuh buah sekop terbuat dari pipet, dua buah plastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu dan satu unit HP warna putih silver merk Oppo.

Selanjutnya tiga sekawan pengedar sabu, berikut barang bukti digelandang ke Mako Satnarkoba Polres Simalungun.(tmn)

sumber: sbnpro

Related posts

Leave a Comment