Mari Membakar Kertas Suara di TPS

topmetro.news – Setiap pemilihan umum, baik pileg, pilpres, hingga pilkada, protes atas dugaan terjadinya kecurangan pada pemilu selalu terjadi. Dan salah satu modus yang paling sering diteriakkan adalah, dugaan pemanfaatan kertas suara sisa atau yang tidak terpakai di TPS.

Itu sebabnya, KPU maupun pihak-pihak lainnya selalu menyuarakan tolak golput. Salah satunya adalah dengan tujuan, agar surat suara yang tersisa semakin minim. Lalu harapannya, penyalahgunaan atas kertas suara sisa itu pun bisa ditekan.

Namun sebagaimana diketahui, suara golput malah terkesan semakin besar. Mungkin hanya Pilkada DKI untuk sementara ini, yang diikuti dengan antusias oleh masyarakat di sana.

Sumut Gudang Golput

Sementara di daerah lain, khususnya Sumatera Utara, suara golput malah mendominasi. Partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2013 di bawah 50 persen alias mayoritas golput. Puncaknya di Pilkada Medan lalu, dimana golput mencapai 74 persen, salah satu terburuk di Indonesia.

Akibat mayoritas golput tadi, maka sisa kertas suara tidak terpakai saat Pilkada Sumut 2013 dan Pilkada Medan 2015, tentunya sangatlah besar. Kemudian memunculkan kecurigaan, kelebihan itu dimanfaatkan pihak tertentu.

Bagaimana untuk ke depan, misalnya Pilkada Sumut 2018 dan pilkada serentak lainnya, serta Pemilu 2019?

Suara golput diprediksi masih akan tetap besar, walau barangkali tak lagi mendominasi. Sehingga bisa dikatakan, potensi kelebihan surat suara pada Pilkada Sumut 2018 dan pilkada lain, maupun Pemilu 2019, diprediksi juga masih besar.

Cegah Penyalahgunaan

Lalu bagaimana mencegah penyalahgunaan kertas suara yang tidak terpakai itu?

Sebagai mantan anggota KPPS, penulis tahu, bahwa setiap kertas suara yang tidak terpakai akan dikembalikan, setelah dicoret. Tapi sepertinya, hanya dengan mencoret tidak maksimal mencegah penyalahgunaan kertas suara sisa.

Buktinya, suara kecurigaan penggunaan kertas suara sisa, selalu muncul setiap selesai pemilihan.

Itu sebabnya penulis mengajak agar ada gerakan membakar kertas suara sisa di TPS. Dengan musnahnya kertas suara sisa ini, maka peluang menyalahgunakannya akan menjadi nol.

Bisa Dijalankan

Masalahnya, apakah mungkin ini dilakukan?

Tentu saja sangat mungkin. Bahkan sebenarnya harus dilakukan. KPU bisa mengeluarkan edaran untuk melaksanakan hal ini. Dan tentu saja masih cukup waktu untuk menyebarkannya di seluruh Indonesia.

Proses pemusnahan atau pembakaran kertas suara sisa langsung dilakukan usai penghitungan di tiap TPS selesai. Pembakaran langsung dilakukan di TPS masing-masing, disaksikan masyarakat dan para saksi dari tiap kandidat.

Dengan musnahnya kertas suara sisa, maka upaya menjadikan pilkada, pileg, atau pilpres sebagai pesta demokrasi yang jurdil, akan semakin terwujud.

Mungkin tidak bisa 100 persen sempurna hasilnya. Tapi hampir bisa dipastikan, akan lebih baik, daripada kertas suara sisa dibiarkan masih utuh, dan memberi kesempatan kepada siapa pun yang ingin menyalahgunakannya.

Keluarkan SE

Untuk itu, sangat diharapkan agar KPU bisa mempelajari ide ini dan menjalankannya. KPU bisa membuat PKPU (Peraturan KPU) atau mengedarkan SE (Surat Edaran KPU) terkait ide dimaksud.

Semoga dengan adanya pemusnahan kertas suara sisa, maka kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan dalam di tingkat apa pun, semakin meningkat.

Selain itu, tentunya upaya KPU untuk meminimalisir jumlah golput, tetap sangat diharapkan. Sosialisasi pemilu kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, jangan hanya sebatas membuat spanduk.

Barangkali harus bekerjasama dengan media penyiaran, agar pesan-pesan KPU bisa tersampaikan maksimal, dengan cara yang tidak monoton. Tapi bersinerji dengan acara-acara pop di televisi misalnya, sehingga bisa langsung mengena.

Selamat menjalani tahun politik. (TM-OPINI)

Related posts

Leave a Comment