Kembalikan Uang Korupsi ke KPK, Tidak Hilangkan Sanksi Pidana!

kembalikan uang korupsii

Topmetro.news – Tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang korupsi memang pantas diapresiasi. Namun praktik mengembalikan uang korupsi itu bukan serta merta menghilangkan saksi pidana hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasus mereka.

Sekadar diketahui belasan mantan dan anggota DPRD Sumut yang resmi jadi tersangka suap telah mengembalikan uang suap yang diterima dari mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho. Pengembalian uang korupsi itu disebut-sebut meloloskan mereka dari jebakan hukum.

Tidak Hilangkan Unsur Pidana

“Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seharusnya memang tidak pandang bulu. Siapapun pelaku yang dengan sengaja atau turut serta korupsi, harus mendapat hukuman yang setimpal. Walaupun uang hasil korupsi itu dikembalikan, tapi itu tidak menghilangkan pidana,” sebut Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, Jumat (20/4/2018).

Lebih jauh Ruri menegaskan upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara sudah tepat dengan cara memeriksa intensif para tersangka. Namun demikian, katanya, apapun ceritanya pengembalian uang korupsi itu tidak akan menghilangkan sanksi pidananya, sekalipun koruptor itu menjadi Wistleblower (pelapor pelanggaran).

“Pengakuan dan pengembalian uang korupsi yang mereka (mantan dan anggota DPRD Sumut) lakukan itu hanya meringankan sanksi hukuman pelaku, bukan menghilangkan hukuman pidananya,” jelas Ruri menjawab adanya desas-desus pengembalian uang suap ke KPK lolos dari jebakan hukuman.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment