Mendagri Akan Beri Sanksi Bagi Gubernur Yang Melanggar Aturan

Gubernur yang melanggar

topmetro.news – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya akan memberikan sanksi jika memang ada Gubernur yang melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SE Mendagri) No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

“Kalau memang ada laporan, saya minta untuk dipertimbangkan atau segera diganti,” sebut Tjahjo Kumolo, pada Selasa (24/4/2018), menanggapi perihal perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan oleh Pemprovsu dalam Anggaran Tahun 2018.

Kendati dirinya akan memberi sanksi terhadap Gubernur yang melanggar aturan tersebut, Tjahjo pun mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum ada mendapat laporan apapun terkait penerimaan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan di daerah, termasuk di Sumut.

“Inikan kami gak tau, walaupun itu laporan masyarakat. Tapi yang ngecek itukan di daerah, dan yang tau orang perorang itukan di daerahnya masing-masing. Kalau misalnya di tingkat Kabupaten/Kota, maka Gubernurnya yang harus mengingatkan,” singkat Tjahjo.

Sementara itu, Gubsu, Tengku Erry Nuradi yang dikonfirmasi mengenang perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer yang dilakukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang dipimpinnya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan hal itu.

“Gak tau saya, gak. Itukan urusan teknis masing-masing OPD,” sebut Erry seraya mengatakan bahwa perekrutan tenaga pendukung ataupun tenaga honorer merupakan kebijakan dari masing-masing OPD.

Sebagaimana diketahui, dalam APBD Sumut tahun 2018, Pemprovsu melalui OPD yang ada seperti Satpol PP, Biro Umum Setdaprovsu, Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu serta beberapa OPD lainnya masih terlihat melakukan perekrutan tenaga pendukung ataupun honorer.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA Sumut) mengaku sudah kurang lebih dua bulan terakhir mempelajari tentang pengadaan tenaga pendukung yang dilakukan oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu.

“Kami sudah konsultasi dengan ASN di BKN terkait rekrutmen tersebut, dan jika ditilik dari daftar tenaga pendukung yang dibutuhkan tersebut bukanlah tenaga ahli yang perlu keahlian khusus. Kemudian lagi, dari sisi mekanisme pengadaan tenaga pendukung, merujuk kepada undang-undang ASN No.5 tahun 2014 atau pun PP No. 48 tahun 2005, tidak diperbolehkan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” sebut Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum.

Lebih lanjut dikatakan Ruri, Pemprovsu sendiri sudah melakukan pemberhentian THL sejak akhir Desember tahun 2013 dikarenakan perintah yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013. Dimana hal tersebut merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Pada SE tersebut, jelas Ruri, ditegaskan bahwa berdasar Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 Pasal 8; Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005.

Hal inipun ditekankan dengan isi pasal yang berbunyi ‘Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah’ sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

“Kemudian butir kedua dalam SE Mengari No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 ialah ‘Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa: Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah’. Itulah isi dari dari SE Mendagri tersebut terkait pengangkatan tenaga pendukung yang dilakukan oleh Biro Humas Pemprovsu,” jelas Ruri.

Pengangkatan Tenaga Pendukung

Terkait dengan pengangkatan tenaga pendukung yang telah dilakukan Biro Humas Setdaprovsu, FITRA Sumut pun menilai bahwa Biro Humas telah dengan sengaja mengabaikan SE Mendagri tersebut demi mengupayakan serapan anggaran yang maksimal di Bironya.

Padahal, jelasnya, harusnya sebelum melakukan perekrutan Biro Humas terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada BKD untuk kebutuhan tersebut dengan melihat ketersediaan kualifikasi ASN yang ada sesuai kebutuhannya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment