Cabuli Anak Tiri, Suami Bejat Terancam 15 Tahun Penjara

cabulii anak tiri

Topmetro.news – Cabuli anak tiri, polisi terpaksa menjebloskan seorang pelaku ke dalam jeruji besi. Pelaku berinisial AI (38), yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Perbuatan bejat dilakoni pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah.

Ipda Dhia Cynthia Siregar, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang mengatakan kejadian itu terungkap saat ibu korban merasa curiga dengan kelakuan suaminya yang selalu memarahi anaknya saat sedang bermain. Ibu korban langsung mencari tahu dengan menanyakan langsung kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi. Tak pelak lagi, korban pun mengaku sering dicabuli ayah tirinya itu.

”Rupayanya kelakuan biadab itu sudah sering dilakukan pelaku kepada anak saya yang juga anak tirinya,” kata Dhia Siregar menirukan ucapan ibu korban, Jumat (4/5/2018).

Cabuli Anak Tiru, Ayah Bejat Menyerahkan Diri

Sekadar diketahui ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Petugas pun sempat memburu pelaku. Namun pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/5/2018) lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. ”Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(tmn)

sumber: batampos

Related posts

Leave a Comment