Soal IMB, DPRD Medan Usulkan Dinas PMPT Buat Aplikasi Online

topmetro.news – Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, Komisi D DPRD  Kota Medan meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (PMPT) untuk membuat aplikasi online IMB.

Dengan aplikasi online tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui bangunan mana saja yang sudah memiliki IMB dan bangunan mana yang belum memiliki IMB. Sehingga, masyarakat bisa melaporkan kepada dinas terkait bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi, mengungkapkan Pemko Medan melalui dinas terkait, harus membuka informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Khusus untuk pengurusan IMB ini, pemerintah harus membuka informasi yang bisa diakses masyarakat secara umum. Dengan begitu, masyarakat bisa diberdayakan untuk melaporkan bangunan-bangunan mana yang belum memiliki IMB kepada dinas terkait,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan, terkait sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan, Rabu (9/5/2018).

Jangan Tutup Informasi

Salman menambahkan, sudah tidak zamannya lagi bagi pemerintah untuk menutup-nutupi informasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat merasa terpuaskan dengan pelayanan pemerintah.

“Selama ini, masyarakat tidak peduli dengan bangunan bermasalah. Karena masyarakat tidak tahu bangunan mana yang bermasalah. Karena mereka tidak mengetahui informasi terkait kriteria bangunan bermasalah itu seperti apa. Makanya, informasi itu harus dibuka seluas-luasnya,” pungkasnya.

Anggota Komisi D, Landen Marbun, mengusulkan kepada Dinas PMPT Kota Medan untuk melakukan konsultasi ke kota besar lain yang telah menerapkan aplikasi online, terkait perizinan IMB tersebut.

“Saya sarankan, Pak Lase dan kawan-kawan lain di Dinas PMPT konsultasilah ke kota lain seperti Surabaya. Agar Medan bisa memiliki layanan aplikasi online untuk mengupdate bangunan mana yang sudah IMB atau belum,” ungkapnya.

Pengurusan IMB Online

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tata Ruang Perhubungan dan Lingkungan Dinas PMPT Kota Medan John Ester Lase, mengungkapkan pihaknya sudah berencana untuk membuka informasi terkait pengurusan IMB secara online.

“Kami memang sudah mengarah kesana dan kita sudah studi banding ke Bandung. Selama ini, informasi tahapan pengurusan IMB langsung kita informasikan kepada orang yang mengurus langsung, lewat SMS,” paparnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment