WC di Jalan Umum, Warga Deli Indah Mengadu ke DPRD Medan

kantor dprd medan

topmetro.news – Komisi D DPRD Medan merekomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan dan Satpol Satpol PP membongkar bangunan WC dan kamar mandi yang dibangun di fasilitas umum (fasum) Perumahan Deli Indah II, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Rekomendasi pembongkaran kamar mandi dan WC tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi. RDP juga diikuti warga perumahan Deli Indah II di ruang Komisi D, Rabu (9/5/2018).

“Dari laporan dan foto-foto yang disampaikan oleh warga memang terlihat sangat jelas bahwa pembangunan kamar mandi dan WC itu tidak sesuai estetika. Apalagi letaknya dibangun di atas tanah yang merupakan fasum,” kata Salman Alfarisi, yang diamini anggota DPRD Medan lainnya, Landen Marbun.

Apalagi dalam RDP tersebut Dinas PKP2R Medan juga mengakui bahwa pembangunan kamar mandi dan WC tersebut tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan).

Di Atas Jalan Umum

“IMB-nya tidak ada kami (Dinas PK2PR-red) keluarkan. Sebab, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 dalam penerbitan IMB, pembangunan kamar mandi dan WC itu bukan bagian dari prasarana komplek tersebut,” kata Kabid Pengawasan Dinas PKP2R Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis.

Sebelumnya, dalam RDP itu salah seorang perwakilan warga komplek Deli Indah II, Teguh Solihin, mengatakan mereka tidak pernah menyetujui dibangunnya WC di daerah mereka. Apalagi jelas-jelas dibangun di atas badan jalan umum.

“Karena keberadaan kamar mandi itu, kami rasa sangat berlebihan hanya untuk satpam yang jaga di depan. Janganlah mengatasnamakan warga, kemudian bisa melakukan apa saja sesuka hati. Kami yang sangat berdekatan dengan kamarmandi dan WC, yang paling terkena imbasnya,” kata Teguh.

Sering Buat Masalah

Diungkapkannya, Akim yang rumahnya di komplek sudah sering membuat kesal warga perumahan komplek. Namun karena malas ribut, akhirnya warga memilih diam. Seperti menambah bangunan rumahnya dengan memakai badan jalan umum yakni lokasi jalur kebakaran.

“Tahun 2014 lalu, Akim, pernah juga memakai badan jalan umum dengan mendirikan bangunan yang berdampingan dengan rumahnya. Dengan alasan untuk peralatan pemadam kebakaran, sehingga memakan badan jalan. Ada warga komplain saat itu. Surat sudah sampai ke lurah dan camat. Namun tidak juga ada digubris. Saat ini bangunan tetap ada dan sudah berubah fungsi menjadi dapur milik Akim,” katanya.

Sementara, pihak Akim yang diwakili kuasa hukumnya, J Siboro, menyebutkan pembangunan kamar mandi dan WC dengan ukuran 1,5 meter X 1,5 meter itu dibangun sudah mendapatkan persetujuan dari 170 warga di perumahan tersebut.

Bela Pengembang

Dalam RDP itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, malah terkesan membela Akim selaku pihak yang membangun kamar mandi dan WC itu.

Bahkan, politisi Gerindra itu menyebutkan, bahwa pembangunan kamar mandi dan WC itu berdasarkan kunjungannya ke lokasi tersebut, beberapa waktu lalu. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment