Kalah Banding, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Ramadhan Pohan Jadi 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi

topmetro.news – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan harus gigit jari. Pasalnya, hukuman untuk mantan calon Walikota Medan Periode 2015-2020 itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Di pengadilan tingkat banding itu, Ramadhan Pohan dihukum selama 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Putusan itu sudah diketahui dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Kita sudah menerima akte putusan banding dari PT Medan. Dengan amar putusan PT Medan yakni naik menjadi 3 tahun penjara terhadap terdakwa RP (Ramadhan Pohan),” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, pada Minggu (6/5/2018) siang.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Manurung dan Debora Sabarita Ginting. Meski begitu, Kejatisu masih menunggu sikap dari Ramadhan Pohan dan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut selama 14 hari.

“Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung), kita wajib juga mengajukan kasasinya,” ujar Sumanggar.

Namun, Sumanggar mengaku pihaknya belum mengetahui sikap dari Ramadhan Pohan. Pria berkacamata itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Belum (mengetahuinya). Kita baru disampaikan akte bandingnya,” cetus mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. Sebelumnya, Ramadhan Pohan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Erintuah Damanik selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma juga hukumannya diperberat oleh PT Medan yakni selama 1 tahun penjara. Savita sebelumnya divonis 9 bulan penjara.

Didakwa Melakukan Penipuan

Diketahui, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment