Rusak Kitab Suci Alquran, Kapolda Sumut Interogasi Oknum Polisi

rusaak-kitab-suci-alquran

Topmetro.news – Rusak kitab suci Alquran, Brigadir TPH, oknum polisi yang bertugas di unit Dokkes Polrestabes Medan telah diperiksa di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Pemeriksaan oknum polisi itu diduga rusak kitab suci Alquran saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (10/5/2018) lalu.

Informasinya, orang nomor satu di Polda Sumut, yaitu Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw juga (ikut) langsung memeriksa yang bersangkutan.

Rusak Kitab Suci Alquran Mendapat Bisikan

Dalam proses pemeriksaan, TPH mengaku dirinya mendapatkan bisikan, sehingga melakukan hal yang tidak sewajarnya itu.

“Saya sudah interogasi yang bersangkutan (TPH) langsung, TPH mengaku mendapat bisikkan. Namun prinsip bagi kami (kepolisian) perbuatan itu sudah dengan senjatanya akan timbulkan konflik antar umat, sehingga ancamannya sangat berat berupa pemecatan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan melalui pesan whatsAppnya Sabtu (19/5/2018) malam.

Sebagaimana diketahui, TPH hingga kini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan. TPH diduga merusak Alquran dan terlihat melalui rekaman video kamera pengintai.

Penyidik juga telah menyita barang bukti (BB) berupa celana training hitam bergaris kuning, baju kaus hitam bertulis Lake Toba, celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV.

TDPPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

“Oknum polisi TDPPH, disangkakan telah melanggar Pasal 156a KUHPidana dan atau Pasal 156 KUH Pidana.”(mr)

Related posts

Leave a Comment