Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian, Pria 22 Tahun Ditangkap Polres Deli Serdang

ujaran kebencian

Topmetro News – Diduga menyebarkan ujaran kebencian, F berusia berkisar 22 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satreskrim Polres Deli Serdang yang bekerja sama dengan unitreskrim Polsek Tanjung Morawa, pada Senin (21/5/2018) kemarin.

Informasi yang dihimpun, F seorang pria masih berstatus pelajar ini ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) melalui media sosial (Medsos).

Bahkan, ungkapan-ungkapan yang diduga ujaran kebencian yang diucapkannya telah tersebar dibeberapa media sosial (facebook), berikut beberapa kutipannya yang diposting.

Baca juga: Sepeda Motor Pegawai Dispenda Raib di depan Kantor Camat Patumbak

“Gk ada puasa puasa. Gara gara puasa makanan warung yg sering kubeli tutup terus, klen teroris. Tukang menghancurkan gereja, Apa mau bilang kami bukan teroris. Ya aku tahu kamu bapakmu mamakmu adekmu bukan teroris. Tp yg teroris itu islam. Anggap aja klen gk kenal aku”

Diduga atas ujaran kebencian melalui medsos itu, akhirnya F ditangkap dan sampai saat ini, F masih dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjutnya di Satreskrim Polres Deli Serdang.

Kapolres Deli Serdang

Terpisah, pemeriksaan F lebih lanjut itu, turut dipertegas oleh Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, pada Selasa (22/5/2018) sore.

“Iya, saat ini masih diproses, kita akan lihat dulu perkembangannya dan pemeriksaan masih berlanjut. Saat ini ditangani oleh Polres Deli Serdang,” terang AKBP Eddy Suryantha SIK kepada wartawan.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment