topmetro.news – Drs Wong Chun Sen MPd yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Medan, melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan melayangkan somasi kepada PT Maybank Indonesia Tbk. Hal tersebut berawal dari tagihan kartu kredit Wong Chun Sen oleh pihak bank. Namun Wong Chun Sen keberatan dengan tagihan tersebut, karena tidak merasa melakukan transaksi sebagaimana penagihan tersebut.
Wong Chun Sen menjelaskan melalui pengacaranya Ranto Sibarani, bahwa pada Hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira pukul 18.39 WIB, Wong menerima telepon dari nomor 08170028884 yang mengaku sebagai petugas dari Maybank. Lalu menyatakan bahwa ada yang menyadap kartu kreditnya. Dan juga menyatakan bahwa ada transaksi kartu kredit yang mencurigakan.
Bahwa setelah percakapan via telepon tersebut berakhir, selang waktu lebih kurang tiga menit kemudian, Wong Chun Sen menerima SMS yang menginformasikan telah terjadi transaksi dengan masing-masing selisih waktu satu menit.
Ada pun transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp2.970.000 (151488) Traveloka
- Rp9.571.000 (094573) JD Payment
- Rp11.700.000 (425702) JD Payment
- Rp7.875.000 (065127) JD Payment
- Rp11.700.000 (332543) JD Payment
- Rp5.000.000 (380329) JD Payment
- Rp1.479.000 (422728) Elevania.Co.Id
Merasa curiga setelah mendapat SMS konfirmasi tersebut, Wong Chun Sen langsung menelepon Customer Care Maybank. Kemudian pihak Maybank atas nama Zaki menerima laporan tersebut.
“Klien kami kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah ia lakukan tersebut. Dan saudara Zaki kemudian menyatakan akan menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut, maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Maybank. Sehingga klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut,” urai Ranto Sibarani.
“Namun ternyata kemudian klien kami malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut,” sambung Ranto Sibarani didampingi pengacara lainnya, antara lain, Josua Rumahorbo, Kamal Pane, dan Yudhi Syahputra di kantornya.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa klien kami keberatan dan tidak pernah melakukan tiga transaksi sebagaimana isi surat dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS – Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit. Bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk,” ujar Ranto.
Perlindungan Nasabah
Ranto juga menyatakan akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus-menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut.
Atas tagihan transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya tersebut, Pengacara Ranto Sibarani telah mengirimkan somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia Jakarta. Dengan tuntutan antara lain, agar PT Maybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya. Agar PT Maybank melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi transaksi elektronik pada kartu kredit kliennya dan kartu kredit nasabah lain.
“Juga agar mengusut oknum yang meretas kartu kredit klien kami. Mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam peretasan kartu kredit klien kami tersebut. Pihak Maybank kami minta melakukan isi somasi kami tersebut. Karena itu menyangkut jaminan perlindungan nasabah bank. Bukan hanya untuk klien kami. Namun semua nasabah bank harus mendapat perlindungan dari peretas yang kami curigai bekerja sama dengan orang dalam,” tutup Ranto.
sumber | RELIS