Terbuai Rayuan Maut, Remaja 15 Tahun Digauli Pacar di Kamar Ibu

terbuai-rayuan-maut

Topmetro.News – Gara-gara terbuai rayuan maut, NAS seorang remaja putri berusia 15 tahun kehilangan mahkotanya setelah ‘dibobol’ tersangka MWR (19) warga Jalan Krakatau Pria yang disebut-sebut sebagai pacar korban diringkus polisi di rumahnya, Kamis (24/5/2018) sekira pukul 00.42 WIB. Korban yang terbuai rayuan maut kini hanya bisa menyesalinya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan perbuatan asusila yang dilakoni tersangka hingga menyebabkan korban kehilangan keperawanannya itu berawal ketika tersangka MWR mendatangi rumah korban di Jalan Roso Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Minggu (11/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Terbuai Rayuan Maut, Diajak ke Kamar Ibu

Lalu, mantan Kanit Reskrin Polsek Medan Timur ini menerangkan, saat itu korban sedang menyuci baju di rumahnya, ketika itu kondisi rumah korban sedang dalam keadaan sepi. Tiba-tiba, tersangka datang dan mengetok pintu rumah korban, kemudian korban membuka pintu rumahnya.

Setelah membuka pintu rumanya, tersangka langsung masuk ke rumah korban sembari mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar ibunya. “Saat di dalam kamar, lalu tersangka mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” kata Yaqin.

Lantaran terbuai rayuan maut dan berjanji bakal bertanggungjawab akan menikahi korban, setahu bagaimana korban mau saja diajak tersangka untuk berhubungan intim.

Namun nahas, usai meniduri dan merusak masa depan korban tersangka bukannya menikahi korban, melainkan tersangka memutuskan hubungan itu dan meninggalkan korban begitu saja.

Tak terima diperlakukan begitu, korban menceritakan kejadian yang dialami korban kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, Ira (orang tua korban) langsung membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan. Berdasarkan LP/ 270/ IV/2018/Su/Restabes/Sek patumbak personil Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk tersangka di rumahnya, Kamis (24/5/2018) dini hari, sekira pukul 00.42 WIB dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Paumbak.

Atas perbuatannya, tersangka MWR dikenakan melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment