topmetro.news – Pembahasan RUU Antiterorisme hingga saat ini belum rampung. Kendati demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme M Syafi’i menyebutkan jika pembahasan sudah mendapatkan titik terang sehingga ia berharap pembahasan RUU terorisme bisa rampung hari ini juga.
Dalam rapat lanjutan Tim Sinkronisasi yang dilaksanakan, Kamis (24/5/2018), pihaknya menargetkan untuk menuntaskan pembahasan karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang krusial telah dibahas mulai dari Pasal 1 sampai Pasal 31.
“Ke depan ini kami rasa pembahasan akan lebih mudah karena hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi,” kata Syafi’i di Gedung DPR, Kamis (24/5/2018).
Sinkronisasi dan Pasal Karet
Tidak hanya itu, pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban juga berkaitan dengan medik, kemudian pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi. Pihaknya pun berharap pembahasan oleh tim sinkronisasi bisa tuntas hari ini juga.
Selain itu juga untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Kemudian juga agar tidak ada persoalan yang sama di pasal yang berbeda dengan menggunakan istilah yang berbeda-beda pula.
“Lalu tidak ada lagi pasal karet karena pasal-pasal yang masih mungkin multi tafsir akan diberi penjelasan. Karena yang dibahas ini kami anggap lebih kepada redaksional, maka kami yakini Insya Allah sebelum malam nanti sudah bisa selesai,” katanya.
Apabila rapat tim sinkronisasi ini rampung, katanya, maka akan dilanjutkan dengan laporan kepada tim perumus dan dilanjutkan kembali dengan tim panitia kerja (panja). Setelah itu, katanya, barulah pihaknya melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM yang direncanakan hari ini.
RUU tak Melanggar HAM
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Enny Nurbaningsih menyebutkan revisi UU Terorisme sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di dalamnya.
“Jadi kami tetap sempat memikirkan bagaimana menjunjung tinggi HAM di sini. Bahkan kuncinya ada dua,” terang Enny sebelum rapat dengan Tim Sinkronisasi RUU Terorisme, di Gedung DPR, Rabu (24/5/2018).
Pasal tersebut, katanya, sudah mengatakan bahwa harus menjunjung tinggi HAM mengenai penanggulangan terorisme ini. Pasal terkait lainnya juga telah disisipkan khusus mengenai penindakan.
Ia mengatakan, pasal-pasal bermasalah seperti Pasal Guantanamo yang menyebabkan seseorang bisa ditangkap tanpa bukti permulaan cukup sudah dihilangkan. Menurutnya, terkait dengan persoalan perpanjangan penangkapan, sebetulnya bukan hal yang otomatis.
“Karena penangkapan itu tetap diberikan seperti UU lama dan itu mereka bisa maksimalkan kalau bisa. Tapi kalau tidak bisa, mereka harus ada proses. Proses itulah yang jadi acountability control. Mereka harus mengajukan kepada ketua pengadilan,” katanya.
Prioritaskan Pencegahan
Dalam RUU tersebut juga dicantumkan pasal mengenai bukti permulaan yang cukup karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menjadi wajib karena memang diharuskan ada soal bukti permulaan yang cukup.
Ia mengakui jika sebelum direvisi, UU tersebut lebih banyak pada penindakan. Sedangkan dalam revisi saat ini dilakukan pencegahan terlebih dahulu.
“Misalnya orang-orang yang berkaitan dengan jaringan yang melakukan tindakan-tindakan penyebarluasan itu sudah bisa dicegah terlebih dahulu. Kalau dulu kan tidak ada. Sekarang kami kuatkan dalam pasal 13 a,” terangnya. (TM-RED)
sumber: beritasatu.com