Ratusan Napi di Sumut Terima Remisi Hari Waisak, Tiga Bebas

remisi-hari-Waisak

Topmetro.News – Sedikitnya 175 warga binaan di Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Waisak. Tapi warga binaan yang memperoleh remisi hari waisak itu merupakan warga binaan yang beragama Buddha. Selain ratusan penerima remisi, tiga narapidana dinyatakan bebas.

Josua Ginting Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi hari waisak itu, 3 diantaranya langsung menghirup udara bebas. “Untuk Remisi Khusus (RK I), sebany‎ak 154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,” ungkap Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Senin (‎28/5/2018).

Josua Ginting mengatakan ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi itu.

60 Orang Narapidana Narkotika

Kemudian, sebagian menerima remis Waisak tahun 2018, sebagian terjerat kasus narkotika dengan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006. “Yang usulkan memperoleh remisi ini, sebanyak 60 orang narapidana narkotika,” kata Josua Ginting.

Josua Ginting menambahkan, remisi hari Waisak itu akan diserahkan ke warga binaan, Selasa (29 Mei 2018). Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut. “Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi itu.” (tmn)

sumber: matatelinga

Related posts

Leave a Comment