Pengedar Narkoba Ditangkap di Kamar, di Kantongnya  Ada Sabu

pengedar-narkoba-ditangkap (1)

Topmetro.News – Pengedar narkoba ditangkap. Tersangka Hermanto (33) terduga pengedar narkoba jenis sabu berlamat Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan Jalan Beko, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan Sabtu (2/5/2018) sekitar pukul 23.30 Wib. Pengedar narkoba ditangkap tersebut berkat laporan masyarakat.

AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan Minggu (3/6/2018) siang membenarkan penangkapan terduga tersangka pengedar narkoba bernama Hermanto.

“Kepolisian mengamankan Hermanto berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Beko, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat menggunakan sabu. Atas informasi itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik akurat, lalu Hermanto ditangkap,” ujarnya.

Saat akan diamankan, lanjut Nainggolan, terduga sedang berada di dalam kamar rumah, baru saja selesai menggunakan diduga sabu dengan menggunakan bong.

“Selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan terhadap terduga, kemudian di kantong celana sebelah kanan ditemukan diduga sabu sebanyak 9 paket,” sambungnya.

Mendapati hal itu, personil Satresnarkoba Polres Asahan menanyakan kepada terduga dan terduga mengakui narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya

Sabu Dibeli dari Seorang Pria dengan Panggilan TBL

“Hasil interogasi awal terhadap terduga tersangka, bahwa diduga sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki nama panggilan TBL, alamat di Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan. Tim Opsnal berupaya melakukan pengembangan dengan mencari TBL, namun TBL tidak ditemukan di rumahnya,” terangnya.

Dari terduga tersangka, kepolisian mengamankan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,85 gram, 7 plastik klip transparan kosong, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, 1 unit HP merk Samsung, 1 set bong / alat hisap sabu.

“Satresnarkoba Polres Asahan melakukan upayakan pengembangan jaringan atas kasus ini, dan akan melakukan proses sidik dan melengkapi berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.(mr)

Related posts

Leave a Comment