KPK Bakal Jerat Novanto dengan Pasal Pencucian Uang

setya novanto

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sedang menjalani hukuman 15 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek e-KTP.

Isyarat ini diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan istri Setnov, Deisty Astriani Tagor, pada, 31 Mei 2018 lalu yang berkaitan dengan penyelidikan baru e-KTP. Dikatakan Agus, pihaknya sedang membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto.

“Mungkin (pemeriksaan Deisty) untuk TPPU-nya (Setnov) mungkin. Saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya ‎belum dapat laporan, ya kan. Laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose,” kata Agus usai memberikan sambutan dalam acara pembagian sembako kepada pegawai KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).‎

Kemungkinan Tersangka Baru

Meski demikian, Agus belum dapat memastikan apakah penyelidikan baru kasus e-KTP terkait dengan pencucian uang Novanto atau bukan. Hal ini lantaran tak tertutup kemungkinan penyelidikan baru tersebut untuk tersangka baru e-KTP.

“Makanya saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti (dilihat),” katanya.‎

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Setya Novanto atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Selain itu mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Majelis Hakim menyatakan Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Majelis Hakim menyatakan, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. Setya Novanto diyakini telah menerima uang USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment