Soal Tupoksi, kata Anthony Tugas Satpol PP Sudah Diperluas

topmetro.news – Satpol PP Pemprov Sumut melakukan sosialisasi terkait PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini menekankan tugas pokok Satpol PP yakni, sebagai penegak perda dan menjaga ketertiban umum dan menyelenggarakan ketertiban masyarakat.

“Tugas Satpol PP itu bukan hanya sekedar sebagai penjaga kantor-kantor pemerintahan. Tetapi lebih dari itu, Satpol PP juga harus bertindak sebagai penegak perda dan menjaga ketertiban umum. Tugas itu harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerahnya masing-masing,” ucap Kasatpol PP Sumut Anthony Siahaan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (7/6/2018).

Anthony mengatakan, Satpol PP Pemprov Sumut mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas. Di antaranya keterbatasan SDM, minimnya sarana dan prasarana serta anggaran dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, pihaknya juga berkendala dalam membuat unit penyampaian laporan pelanggaran perda dan pelanggaran ketertiban umum.

“Dalam pelaksanaan tugas, jelas kami masih kekurangan SDM. Ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Sumut ini sangat luas, sedang tenaga SDM kita masih terbatas. Lalu dalam menjalankan tugas, kita juga butuh sarana seperi mobil dinas untuk melakukan patroli di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kejelasan Tupoksi

Disinggung tentang tidak jelasnya tupoksi Satpol PP Sumut yang bertugas di Kantor Gubernur Sumatera Utara, dimana penjagaan gerbang dan kendaraan yang diparkir telah dijaga oleh pihak yang lain, Anthony membantahnya.

“Tugas Satpol PP Provinsi Sumut tidak lagi menjadi aset. Tetapi fokus kepada menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk para pejabat di Kantor Gubernur Sumatera Utara ini,” jelas Anthony.

Selain Kasatpol PP Sumut Anthony Siahaan, pada kesempatan itu turut hadir Kasatpol PP Deli Serdang Suryadi Aritonang, Kasatpol PP Kabupaten Karo Hendrik, Kasatpol PP Medan Ardhani, dan Kasatpol PP Binjai yang diwakili Sekretaris Satpol PP Binjai Misbach. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment