Anggota DPRD Medan Apresiasi Ramadhan Fair

topmetro.news – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asmui Lubis menyampai aspirasinya atas pelaksanaan Ramadhan Fair 2018.

Menurut pengamatannya, sampai saat ini pelaksanaan even tahunnya yang bernuansa religi tersebut masih tetap berada dalam suasana kondusif. Sehingga Umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan sebaiknya-baiknya.

“Pelaksanaan Ramadhan Fair 2018 masih tetap berada dalam suasana kondusif. Sehingga Umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan sebaiknya-baiknya,” katanya.

Hal ini disampaikan Asmui Lubis di sela-sela pemandangan Fraksi PKS dalam sidang paripurna DPRD Medan tentang pengesahan revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan kemarin.

Meski demikian, anggota Komisi C DPRD Medan ini juga merasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada semua pihak, agar suasana yang baik itu hendaklah dijaga dengan seksama.

Hiburan Malam dan Petasan

Dalam kesempatan itu Asmui juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menutup kegiatan tempat hiburan malam. Juga agar merazia warnet yang beroperasi 24 jam selama Bulan Ramadhan.

“Pemko diingatkan agar tidak ragu untuk memberi sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama di Bulan Ramadhan. Sebab Walikota Medan sendiri sudah menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara tentang hiburan malam,” tandasnya.

“Kami juga meminta agar Pemko Medan agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) untuk menertibkan, merazia produksi dan penjualan petasan di kota Medan,” sambung Asmui Lubis.

Karena, menurut dia, selain tidak berizin, produksi dan penjualan petasan sangat berbahaya terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. “Karena petasan memiliki efek eksplosif atau ledakan, maka petasan berpotensi menimbulkan kebakaran dan dapat menimbulkan korban jiwa,” sebutnya.

“Oleh karena itu sekali lagi kami berharap agar aktivitas produksi dan penjualan petasan dapat ditertibkan di Kota Medan,” tandas Asmui. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment