Jenis Kelamin Lucinta Luna Terkuak di Kantor Polisi

lucinta luna

topmetro.news – Laporan polisi Lucinta Luna terhadap akun Instagram @anti.halu membuat kehebohan. Pasalnya, jenis kelamin Lucinta kian dipertanyakan, karena dalam bukti laporan polisi yang dibuatnya tertulis ‘laki-laki/perempuan’.

Lucinta melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6/2018) malam. Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018.

Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai mana prosedur pelaporan, pelapor harus menunjukkan identitas berupa KTP. Oleh karena tak bisa menunjukkan KTP, Lucinta Luna memberi paspor ke polisi.

Nah, hal yang ‘membetot’ perhatian publik adalah identitas Lucinta pada laporannya. Di situ tertulis namanya adalah Muhammad Fatah.

Pakai Paspor Pria

“Kita terima sesuai identitas. Sesuai paspor, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/6/2018).

Soal jenis kelamin Lucinta Luna sempat ramai dibahas di media sosial. Namun selama ini masih tenang-tenang saja tanpa klarifikasi pasti soal identitasnya.

Kembali soal laporan polisinya, manajer Lucinta Luna, Didi, mengatakan laporan itu hoax. Dia meyakini laporan itu dibuat-buat.

“Kita nggak ada laporan. Itu ada stempelnya nggak? Aduh hoax. Kalau ada yang ngelapor pasti dari tim kuasa kita,” kata Didi saat dihubungi, Jumat (8/6/2018).

“Zaman udah canggih, kita juga bisa bikin ala-ala. Udah ya intinya itu hoax,” imbuh Didi.

Pemalsuan Identitas

Jenis kelamin Muhammad Fatah alias Lucinta Luna tertulis ‘laki-laki/perempuan’ di laporan kepolisian. Ahli pidana menilai pencantuman dua gender tersebut justru bisa menimbulkan masalah jika kasus tersebut sampai di pengadilan.

“Akhirnya dia (pelapor) malah bisa dituduh memalsukan identitas. Yang tadinya melaporkan akun malah dia bisa kena, mana yang benar,” ujar ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, Jumat (8/6/2018).

Dia juga menyebut penulisan jenis kelamin ‘laki-laki/perempuan’ yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi menyebarkan aib orang. Polisi, kata Hibnu, sebaiknya turut meminta data pendukung lainnya jika pelapor mengaku sudah berganti jenis kelamin.

Lucinta, dalam laporannya, diketahui hanya melampirkan paspor sebagai identitas diri. Dia tak menyertakan KTP.

“Polisi harusnya tidak bertanya paspor. Tapi nama penetapan dari pengadilan negeri yang mengubah jenis kelamin tadi. Itu harus ada,” jelasnya.

“Artinya, kalau memang polisi ragu-ragu laki-laki atau perempuan, harus minta akta penetapan perubahan nama jenis kelamin tadi,” imbuh Hibnu. (TM-RED)

sumber: detik.com

Related posts

Leave a Comment