Dua Pria Pengedar Sabu Terpaksa Lebaran di Penjara

Pria-Pengedar-Sabu

Topmetro.News – Berkat pengaduan masyarakat dua pria pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 21.30 Wib. Kedua pria pengedar sabu itu diciduk saat sedang duduk di atas sepedamotor. Kedua tersangka tak berkutik ketika diamankan. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Dari Pria Pengedar Sabu Diamankan Sabu dan Pil Ekstasi

AKBP Irfan Rifai, Kapolres Tanjungbalai menyebut kedua pria pengedar sabu itu berinisial SN dan AIB. Menurut Kapolres, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkotika golongan-I berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga, setelah dilidik dan dinyatakan A1 (pasti), personil menyergap kedua tersangka yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (9/6/2018).

Kapolres melanjutkan, tersangka SN (31) merupakan warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Sedangkan AIB (30) tercatat sebagai warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolres, saat kedua pria pengedar sabu itu ditangkap ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran besar. Isinya kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 180 gram, 1 plastik transparan berisi 490 butir diduga pil ekstasi warna krim merk Apple, 1 bungkus plastik berlapis kertas koran kosong.

Kemudian, 1 buah tas sandang hitam, 1 buah plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 40,28 gram (menunggu hasil lab), 1 unit HP, 1 unit tablet dan 1 unit sepeda motor BK 5372 QAA.

Sabu Diperoleh dari Seorang Pria Berinisial YTN

Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial YTN berdomisili di sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Namun YTN tidak ditemukan di rumahnya, itu diketahui setelah tim Opsnal yang berupaya melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap YTN,” ungkap Kapolres.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Kedua pria pengedar sabu itu dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.(tmn)

Related posts

Leave a Comment