Dooor..!!! Buronan Pembunuh Nenek Roboh Diterjang Peluru Polisi

Buronan-Pembunuh-Nenek

Topmetro.News – Buronan pembunuh nenek berinisial AS (35), warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan roboh diterjang peluru milik polisi, Jumat (15/6/2018). Buronan pembunuh nenek terpaksa ditembak personil Polres Tapanuli Selatan lantaran melawan saat hendak ditangkap. Tiga butir timah panas akhirnya bersarang di kaki terduga pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Hj Hannum Harahap (70), warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas itu.

Buronan Pembunuh Nenek Tawarkan Jasa Petik Buah Kelapa

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja peristiwa pembunuhan terhadap nenek itu terjadi Selasa (12/6/2018) lalu.

Dimana, kata Tatan, Jumat (15/6/2018), tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima dengan baik jasa yang ditawarkan pelaku.

Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Kepala Korban Dipukul Hingga Tewas

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa itu dilanjutkan esok hari.

“Nah, aksi perampokan itu dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat,” kata Tatan

“Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas,” jelas Tatan.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku berhasil melarikan kalung emas, tiga cincin emas dan ponsel korbannya, setelah itu bersembunyi dari kejaran petugas.

“Saat ditangkap, tersangka melawan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” papar Tatan.

Kalung Emas KOrban Dijual Rp 11 Juta

Dari penangkapan tersangka buronan pembunuh nenek ini, petugas menyita barang bukti satu unit sepedamotor, cincin dan ponsel. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalung emas hasil kejahatan pelaku sudah dijual seharga Rp 11 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tmn)

sumber/foto: matatelinga

Related posts

Leave a Comment