Komplotan Pembobol Pabrik Bika Ambon Diringkus

Bika Ambon

topmetro.news – Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka pembobol pabrik pembuatan Bika Ambon milik salah seorang warga bernama Susi (42), di Jalan Sei Kera Gang Bersama Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketiga tersangka yang diringkus diantaranya, Awal Syahputra alias Putra (27) warga Jalan Sei Kera, Ahmad Maulana alias Lana (17) warga Jalan GB Josua, Gang Bersama, Kelurahan Pandau Hilir, dan Budi Haryanto alias O’OK alias Sukai alias Iwan alias Sitorus (34) warga Jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan, pada Kamis (21/6/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban.

Ketiga tersangka terekam CCTV pada Sabtu (16/6), HP milik korban. Saat itu, korban melihat 5 pria secara bergantian masuk ke dalam pabrik Bika Ambon miliknya sekaligus tempat tinggal korban.

“Di rekaman CCTV itu terlihat para tersangka mengangkat gula pasir dan telur dari dalam pabrik 02rban dan diangkut ke becak motor (betor) yang terparkir di depan pabrik,” ujar Putu Yudha.

Saat korban melakukan pengecekan CCTV, para tersangka ternyata masuk ke dalam pabrik sudah berulang-ulang, diantaranya pada tanggal 10, 11, 12, 15, 16 dan tanggal 17 Juni 2018 kemarin.

“Korban mengaku kehilangan 15 goni gula putih berukuran 50 Kg, 20 ikat telur ayam. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polrestabes Medan,” ucap Putu lagi.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaaan terhadap rekaman CCTV hingga berhasil mengungkap identitas seorang tersangka, Putra dan berhasil menangkapnya di Jalan Prof H AM Yamin, Medan, pada Selasa (19/6/2018) kemarin.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima uang Rp800 ribu dari penjualan barang curian. Tersangka juga melakukan aksi kejahatannya bersama 4 rekannya diantaranya Lana, Budi alias OOK, Sukai dan Iwan,” ungkapnya.

Unit Resrim Pidum Polrestabes, kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Lana dari rumahnya. Pada Rabu (20/6) dini hari, petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Budi alias OOK dari kawasan Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area.

Dua DPO

Sementara, Sukai dan Iwan keduanya masih diburon alias DPO, begitupun dengan penadahnya.

“Kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus 2 tersangka lagi dan seorang penadah barang hasil curian bermarga Sitorus. Dari para tersangka, kita juga amankan barang bukti berupa betor, baju, celana dan topi yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian,” terang mantan Kasubdit III Tipikor Poldasu ini.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment