Gegara Buah Pinang Pria Ini Jadi Terdakwa

buah pinang

topmetro.news – Sudarso Salim selaku terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan terkait jual beli buah pinang menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (21/6/2018).

Selain mendengarkan dakwaan jaksa, sidang hari ini juga turut menghadirkan dan memeriksa saksi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat menghadirkan empat orang saksi yang dua diantaranya merupakan korban. Mereka adalah Munazar, Zaini (adik Munazar), Fazil (Supir) dan Saiful.

Dalam keterangannya dipersidangan, Munazar selaku korban, menuturkan kalau terkait kasus ini dirinya dirugikan hampir dua miliar.

“Saya rugi hampir dua miliar karena cek tersebut tidak bisa dicairkan,” ujar Munazar di muka sidang.

Di depan majelis hakim, Munazar juga mengatakan kalau ini kali kedua dirinya melakukan transaksi jual beli pinang dengan terdakwa.

“Sudah dua kali jual beli pinang yang mulia. Ini yang kedua. Kalau yang pertama lancar tidak ada masalah. Tapi yang kedua ini belum dibayar,” terang Munazar.

Keterangan Munazar juga turut didukung oleh ketegangan ketiga saksi lainnya.

Sementara itu, terkait keterangan saksi, terdakwa Sudarso membantahnya.

“Benar ada jual beli pinang. Soal giro tidak bisa dicairkan itu karena belum turun kredit,” kata Sudarso.

Namun Atas kasusnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam dakwaannya menjerat terdakwa Sudarso dengan Pasal 378 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa Sudarso tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana, atau kedua Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pidana Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU Rotua di depan majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop, Kamis (21/6).

Jika terbukti, terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Untuk diketahui, Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2016 terdakwa Sudarso membeli biji pinang dari Munazar Idris sebanyak 118,288 Kg dengan harga Rp18.000/ Kg, total dan hitungan semua barang yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp2.129.184.000.

Terkait pembayaran, terdakwa Sudarso Salim mengatakan akan membayarnya dengan menggunakan bilyet giro.

Setelah 6 lembar cek Bank BRI KCP Kesawan Medan dengan Total nilai sebesar Rp1.050.000.000 dan 5 Bilyet Giro Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Krakatau Medan yang Total nilai seluruh Bilyet Giro tersebut sebesar Rp9.00.000.000 diserahkan kepada saksi korban Munazar Kemudian mendatangi Bank Mandiri Syariah Cabang Krakatau Medan untuk mencairkan bilyet giro tersebut.

Saldo Tidak Mencukupi

Namun pihak bank membuat surat penolakan dengan alasan saldo tidak mencukupi. Mengetahui hal tersebut maka saksi korban menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan akan dibayar secepatnya namun sampai sekarang belum juga dibayar.

Atas perbuatan terdakwa Munazar mengalami kerugian sebesar Rp1.950.000.000 sehingga memilih melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment