Tata Kelola BUMD Pemko Medan Terlalu Sentralistik dan Birokratis

bumd medan

topmetro.news – DPRD Medan menilai sistem tata kelola BUMD atau perusahaan daerah di Pemko Medan terlalu sentralistik dan birokratis. Sehingga menghambat kinerja perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengungkapkan, sistem tata kelola perusahaan daerah seperti itu menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis.

“Sehingga sangat membuka peluang hilangnya momentum bisnis karena lambatnya proses pengambilan keputusan,” kata Iswanda Ramli, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (25/6/2018).

Ada pun agenda dalam paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang PD Pasar Kota Medan, PD Pembangunan, dan PD Rumah Potong Hewan Kota Medan. Nota Pengantar ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Menariknya, nama ketiga badan usaha milik Pemko Medan tersebut berubah. Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Menurut Iswanda Ramli, proses birokratis dalam pengambilan keputusan, diperlihatkan dengan keharusan adanya persetujuan walikota dan pertimbangan badan pengawas terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi sebagai representasi dari perusahaan.

Check and Balance

Persetujuan dari walikota dan badan pengawas memang diperlukan dalam rangka ‘check and balance’ dalam tata kelola perusahaan. Namun, jika tidak menempatkan perlunya persetujuan kepala daerah, bisa berakibat pada sangat lambatnya proses pengambilan keputusan bisnis. Ini mengingat kesibukan kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Oleh karena itu, diperlukan identifikasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan direksi yang harus mendapat persetujuan kepala daerah dan cukup hanya persetujuan dewan pengawas atau diserahkan pada direksi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iswanda, pola tata kelola yang berkarakter sentralistik dan birokratis tersebut menimbulkan kesan seolah-seolah badan usaha yang ada merupakan unit pelaksana birokrasi seperti instansi pemerintah lainnya. Bukan entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.

“Keadaan ini bertentangan dengan tujuan pemisahaan kekayaan daerah pada setiap perusahaan daerah,” kata politisi Partai Golkar itu.

Pemisahan Kewenangan

Untuk itu, imbuh Iswanda, dalam pembahasan ketiga ranperda tersebut, pihaknya menekankan pentingnya pemisahaan kewenangan kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan. Serta upaya-upaya peningkatan kinerja dan kontribusi ketiga badan usaha tersebut terhadap PAD dan perekonomian Kota Medan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment