Gubernur Aceh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

gubernur aceh

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Selain Irwandi, status tersangka juga disematkan KPK terhadap dua orang pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Juga Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7/2018).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Serta menetapkan dengan menetapkam empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Commitment Fee

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta terkait pembahasan anggaran Dana Otsus Aceh Tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” kata Basaria.

Basaria mengungkapkan, transaksi suap ini dilakukan melalui orang-orang dekat Irwandi dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara. Basaria memastikan tim penyidik bakal mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima Irwandi terkait dana Otsus Aceh.

“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain sebelumnya,” tegasnya.

Dalam OTT di Aceh kemarin, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, uang senilai Rp500 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah dan bukti transaksi perbankan dari Bank BCA, Mandiri.

“KPK juga menyita catatan proyek,” katanya.

Prihatin Kasus Suap

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Irwandi, Hendri, dan Syaiful yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kesempatan itu, Basaria mengungkapkan keprihatinan atas kasus suap yang menjerat Irwandi. Basaria mengatakan, dana otonomi khusus di TA 2018 sebesar Rp8 triliun seharusnya menjadi hak dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur. Seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

“Justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi bancakan. Dan dinikmati oleh sebagian oknum. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,” ungkapnya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment