Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah, Nova Zein Dituntut 3,8 Tahun Penjara

terdakwa

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy SH dari Kejatisu menuntut terdakwa kasus penggelapan dan penipuan mobil mewah dengan modus rental, Nova Zein selama 3 tahun 8 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Nova Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, meminta karenanya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU, Emmy SH saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (12/7/2018).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga meminta tiga terdakwa jaringan Nova Zein yang didakwa dalam berkas terpisah (split) yakni Chairul Bariyah alias Cece, Usman dan Pulungan masing-masing dituntut 3 tahun, 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

“Berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan para saksi dan bukti di persidangan mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372, 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Johni Jonggi Simanjuntak.

Pantauan wartawan, saat mendengarkan dakwaan, Nova Zein tidak memperlihatkan ekspresi apapun. Padahal tuntutan yang diberikan padanya tergolong maksimal.

Terpisah, kuasa Hukum Chairul Bariyah alias Cece mengungkapkan rasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa.

“Saya menilai tuntutan terhadap klien saya terlalu tinggi,” ucap Tomyi SH seraya menyebutkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa pada sidang Senin yang akan datang.

Kata Korban

Sementara itu korban Shinta dan Iskandar yang ditanya tanggapannya usai persidangan mengaku tidak begitu kecewa dengan tuntutan Jaksa.

“Sepertinya tuntutan itu sudah lumayan ya, sebab maksimal ancaman hukumannya juga kan cuma 4 tahun,” ujar Shinta.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nova Zein Cs sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Jumlah korbannya juga sangat banyak dan berasal dari kalangan terdidik dan klasifikasi ekonominya juga menengah keatas. Sehingga kasus ini termasuk dalam sorotan masyarakat.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment