Kasus Dugaan Korupsi BNI 46 Senilai Rp129 Miliar Diduga SP3, Kejati Sumut di Prapid

BNI 46

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menangani kasus dugaan korupsi pemberian kredit BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, saat ini tengah diprapidkan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) karena tidak ada proses hukum terhadap Boy Hermansyah yang merupakan salah satu tersangka.

“Kami selaku pemohon sudah mengajukan prapid ke PN Medan sejak 21 Juni lalu. Prapid itu terkait tersangka Boy Hermansyah yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tetapi perkaranya belum dilimpahkan sampai hari ini. Kami menduga kasus ini sudah di SP3 kan oleh penyidik Kejati secara diam-diam,” kata kuasa hukum JARI, Fakhrurrazi SH, kepada wartawan, Kamis (12/7/2018).

Dijelaskannya, Kejatisu sebagai termohon terkesan melakukan pembiaran terhadap Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari itu. Padahal tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp129 miliar.

Dirinya tidak memikirkan menang atau kalah dalam prapid tersebut. Namun masyarakat harus tahu jika ada kasus yang diduga sengaja diendapkan dan di SP3 kan oleh penyidik.

“Padahal sejak 2011, vonis hakim untuk tiga terdakwa dari pihak BNI menyatakan penetapan tersangka untuk Boy, tetapi hingga saat ini juga belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Razi yang juga Sekretaris JARI.

Adanya prapid untuk memberikan edukasi ke masyarakat dan memberitahu seperti apa hukum yang tengah berjalan saat ini. Dirinya meminta untuk majelis hakim memutuskan prapid nantinya dengan seadil-adilnya.

“Kita tidak mencari siapa yang menang atau lainnya, Tapi mengedukasi masyarakat ada persoalan hukum yang tidak selesai dan diharapkan bisa diselesaikan secepatnya,” tegasnya.

Fakhrurrazi menambahakan sebagai pemohon, pihaknya meminta hakim tunggal, Saryana melakukan beberapa penetapan. Pertama, permohonan prapid oleh pemohon dikabulkan.

Kedua, menyatakan pemohon sah keddudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan permohonan prapid dalam perkara aquo.

Ketiga, Menyatakan perbuatan termohon yang tidak melimpahkan perkara tersangka Boy Hermansyah, merupakan perbuatan melawan hukum.

Termohon juga dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 UU NI 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 25 UU pemberantasan Tipikor dan Pasal 50,102 serta 106 KUHP.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk segera melimpahkan perkara Boy Hermansyah paling lama 30 hari semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika pun tersangka tidak dihadirkan untuk dapat disidangkan secara in absentia.

“Jika majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya,” urainya.

Sementara itu, mewakili termohon Jaksa Ingan Malem Purba dan Firman Halawa memberikan tanggapan terhadap pemohon. Dalam surat tersebut termohon mengakui Boy Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya belum di SP3.

“Perkara tersangka Boy Hermansyah telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum Kejari Medan pada 24 Juni 2015,” ungkapnya.

Menunggu dari Kejagung

Namun, pihak termohon masih menunggu dari Kejagung RI. Sebab, beberapa putusan PT dan MA RI terkait lima terdakwa lainnya, kasus ini dilakukan bersama-sama oleh Radiyasto, Titin Indriyani, Darul Azli pihak BNI dan KJPP, Samsul Hadi, bukan dengan Boy Hermansyah.

“Perbuatan korporasi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya korporasi PR BDL bukan Boy Hermansyah,” sebut termohon.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment