Punya Sabu-sabu, 3 Warga Siantar Diciduk

Warga-Siantar-Diciduk

Topmetro.News – Tiga warga Siantar diciduk personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar Jumat (13/07/2018). Ketiga warga Siantar diciduk lantaran terkait praktik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku tak berkutik ketika diamankan di lokasi berbeda.

Keterangan yang diperoleh di kepolisian, ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kampung (Kelurahan) Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Identitas ketiganya Wendri Yanuardi alias Aseng, Eddy Sanjaya alias Kudet dan Algi Fahri Sinambela alias Gembot.

Masih menurut polisi, dua pelaku yakni Wendri Yanuardi dan Eddy Sanjaya tak berdaya ketika ‘diangkut’ dari Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora (seputaran Pasar Horas). Sedang rekannya Algi dibekuk di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Gg Sinambela, Kelurahan Melayu.

3 Warga Siantar Diciduk Lantaran Dikibusi Warga

Ikhwal penangkapan tersangka berawal info masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu persis di Wartel Pasar Horas, Jalan Sutomo Pematangsiantar.

Polisi yang menerima info berharga itu selanjutnya ke lokasi yang disebut. Benar saja, petugas melihat dua pria yang mencurigakan yakni Wendri Yanuardi dan Eddy Sanjaya. Tak pelak lagi, keduanya pun ‘diangkut’.

Sebagai barangbukti penangkapan itu, petugas mengamankan satu paket sabu dari tangan kiri Wendri. Dari mereka pun diamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara transaksi narkoba, seperti ponsel dan sepeda motor.

Barang Diperoleh dari Fahri Sinambela

Selanjutnya, dari hasil interogasi kedua pelaku, diperoleh informasi barang haram itu diperoleh dari seorang pria Algi Fahri Sinambela.

Polisi pun bergerak ke rumah Algi Fahri Sinambela di Jalan Sriwijaya. Ketika digerebek, tersangka Algi sempat lari dari pintu belakang rumah. Namun berkat kesigapan petugas Algi tak berkutik. Di situ, polisi menemukan uang tunai Rp 420 ribu dan ponsel yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Di rumah Algi pula, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu.

Untuk pengembangan kasus, kini ketiganya sedang diperiksa intensif dan meringkuk di sel Mapolres Siantar.

Warga Siantar Martoba pun Diringkus

Sekadar diketahui, baru-baru ini seorang pria berinisial BS (36), warga Jalan Tambun Timur No 2 Kecamatan Siantar Martoba ditangkap aparat lantaran nekat jual narkoba jenis sabu-sabu.

Usai menangkap, personil Sat Narkoba Polres Siantar menggeledah rumahnya. Dari ventilasi udara di ruang dapur ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.

Kemudian di ruang dapur persis di dalam lemari ditemukan pula 2 buah kompeng karet dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Tidak itu saja, dari dinding rumah di dekat pintu dapur ditemukan 1 buah tas warna hitam di dalamnya ada narkotika jenis ganja seberat 0,60 gram.

Dari pelaku diamankan 1 dompet warna coklat di dalam ada uang kontan Rp 100.000.(*)

Related posts

Leave a Comment