Imigrasi Deportasi 2 Warga Prancis

TOPMETRO.NEWS – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi dua warga negara (WN) Prancis, saat melakukan aktifitas di Papua. Dari hasil pemeriksaaan, kedua warga negara asing itu didak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dua WN Prancis tersebut berprofesi sebagai jurnalis atas nama Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672.

Keduanya tiba di Indonesia pada 9 Maret 2017 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya terbang dari Prancis menggunakan maskapai Etihad EY 474 berbekal visa on arrival.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Imigrasi mendapati dua WN Prancis tersebut tengah beraktifitas di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, Papua pada 11 Maret. Mereka akan menggunakan helikopter untuk pengambilan gambar dari helikopter.

“Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai kru tim The Explorers Network, untuk pembuatan film berjudul Papous La Grande Aventure,” kata Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3) seperti dilansir sindonews.com.

Menurut Agung, Kanim Tembaga Pura melakukan pemeriksaan kepada dua WN Prancis pada 13 Maret. Dalam pemeriksaan itu, pihak Imigrasi mendalami motif kedatangan dua orang itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua WN Prancis tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan. Sadar atas kelalaiannya, dua WN Prancis tersebut mengajukan permohonan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalistik pada Subdit Visa pada 13 hingga 14 Maret.

Namun demikian, permohonan tersebut ditolak mengingat tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian di Indonesia. Selanjutnya, kata Agung, Kanim Tembaga Pura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan mendeportasi dua WN Prancis tersebut.

Keduanya diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad 0471 EDT. “Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal,” tutur Agung.(TMN)

Related posts

Leave a Comment