Diprotes, Dirut PT ACR Gagal Bersaksi di Persidangan Lahan Eks HGU PTPN II

Dirut

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung gagal mengajukan Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Reality (ACR), Mujianto sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tamin Sukardi, karena saksi masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Kami tidak menghadirkan saksi Mujianto karena masih dalam pencarian pihak Poldasu,” ucap JPU Salman dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo saat sidang lanjutan perkara mengalihkan lahan eks HGU PTPN II, diruang Utama Cakra I PN Medan, pada Jumat (20/7/2018).

Sebelumnya JPU berharap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Kejagung bisa dibacakan saja tanpa menunggu kehadiran saksi. Namun harapan JPU itu langsung diprotes Fachruddin Rifai, selaku Penasihat Hukum terdakwa Tamin Sukardi.

Pasalnya keterangan saksi Mujianto yang dituangkan dalam BAP banyak tidak benar dan menyudutkan terdakwa.

“Kalau isi BAP saksi dibacakan saja, tentu keterangannya merugikan terdakwa. Karena kami tidak bisa mempertanyakan kepada saksi. Tolong keberatan kami dicatat pak hakim,” tegas Fachruddin.

Namun begitupun JPU dan PH terdakwa Tamin sepakat isi BAP saksi Mujianto dibacakan dipersidangan untuk mempercepat proses persidangan.

Dalam BAP itu saksi Mujianto selaku Dirut PT ACR mengakui ada melakukan perikatan pelepasan tanah eks HGU PTPN II seluas 74 hektar yang berlokasi di pasar IV Desa Helvetia dari PT Erni Putra Terari (EPT) yang dibuat dihadapan Notaris Suriaty Tania, SH.

Keterangan itu juga dibenarkan Dirut PT EPT Mustika Akbar yang diperiksa sebelumnya.

“Pelepasan lahan seluas 74 hektar itu senilai Rp236 miliar, tapi baru dibayar Rp 132 miliar dan sisanya belum dibayar,” sebut Mustika Akbar.

Selain isi BAP Mujianto dibacakan, JPU juga menghadirkan dua saksi verbalisan (penyidik) yakni Wilianto dan Indra. Sebab dalam persidangan sebelumnya saksi Mustika Akbar merevisi keterangannya dalam BAP karena selama penyidikan saksi dalam keadaan tertekan dan grogi. Maka dua saksi penyidik Kejagung itu dihadirkan dipersidangan untuk dikonfrontir dengan keterangan Mustika Akbar.

Saksi Ahli

Tak hanya itu JPU juga menghadirkan saksi ahli keuangan, Kodrat Prabowo. Menurut Kodrat, kendati lahan HGU PTPN II sudah berakhir, dan belum dihapus bukuan, maka masih tercatat sebagai aset. Pasalnya PTPN II masih melakukan pembayaran pajak.

“Penghapusbukuan itu harus mendapat izin Dewan Komisaris (Menteri BUMN). Baru dibuat SK nya,” terang Kodrat.

Mendengar keterangan Kodrat, salah satu Hakim Anggota, Sontan Sinaga langsung menanyakan kenapa hanya lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar yang dipersoalkan. Padahal masih ada 5 ribu hektar lebih eks HGU PTPN II yang sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan diatasnya.

“Kenapa PTPN II tidak langsung menghapus bukuan, sehingga bisa diterbitkan sertifikat sehingga bisa ditarik pajak untuk negara. BUMN seakan mati suri soal penghapus bukuan,sehingga merugikan negara,” tanya hakim.

Kodrat Prabowo sempat tertunduk dan menjawab tidak tau.

“Soal lahan 106 hektar itu karena ada proses hukum lain yang sedang dituntut Jaksa,” ujarnya.(TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment