Poldasu Ringkus Bombay, Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

pelaku-ujaran-kebencian

Topmetro.News – Poldasu melalui Ditreskrimsus meringkus Bombay, alias Faisal Abdi alias FA pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak. Dia tak berkutik ditangkap saat petugas mengamankannya di rumah mertuanya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Komplek PTPN 2 Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Setelah diadukan ke Poldasu beberapa waktu lalu, pelaku ujaran kebencian itu sempat ‘menghilang’ dan dicari beberapa pekan hingga pelaku diamankan polisi.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut membenarkan pelaku ujaran kebencian terhadap orang Batak di media sosial (medsos) sudah ditangkap.

Penangkapan tersangka, menurut Kabid Humas, langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit 3 Kompol Lukmin.

”Pelaku Bombay alias FA sudah ditangkap, karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” papar Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7/2018).

Sayangnya, polisi tidak menyebutkan secara terperinci tanggal dan hari penangkapan pelaku Bombay alias FA  itu.

Namun yang jelas, tersangka Bombay alias FA ditangkap sesuai LP Nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, tersangka Bombay, alias FA alias Faisal Abdi dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung atas nama Drs Manganar Situmorang. Di media sosial, Bombay alias FA telah menghina suku Batak dengan cara menulis di akun facebook miliknya. “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolxx.”

Baca Juga: https://topmetro.news/lecehkan-suku-batak-pemilik-akun-faisal-abdi-masih-buron/

Pelaku Ujaran Kebencian tak Berkutik Ditangkap

Usai menerima laporan itu, menurut MP Nainggolan, tim melakukan lidik. Pelaku pun sempat dicari hingga beberapa pekan. Setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar.

Selanjutnya Bombay alias FA dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut setelah koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana,” pungkasnya.(*)

Related posts

Leave a Comment