Setahun DPO, Buronan Kejati Sumut Ditangkap di Rumah Kontrakan

buronan kejati sumut

Topmetro.News – Buronan Kejati Sumut, Darmawan (45) terpidana kasus proyek alat penangkap ikan Pemko Medan diringkus tim intelijen Kejati Sumut, Minggu (22/7/2018). Darmawan diamankan dari rumah kontrakannya di kawasan jalan Seroja Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski lihai hidup berpindah-pindah, namun buronan Kejati Sumut itu tak berkutik saat ditangkap.

“Darwan ini, terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014,” sebut Yusnani, Kepala Kejari Belawan didampingi Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejatisu, Minggu (22/7/2018).

Menurut dia, aksi penangkapan terpidana Darmawan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan keberadaan Darmawan sedang berada di lokasi itu.

Setelah Diintai, Buronan Kejati Sumut Ditangkap

Selama ini, sambung Yusnani, Darmawan sering hidup berpindah-pindah lokasi untuk menghindari buruan petugas. “Tim intel dipimpin Asintel Leo Simanjuntak usai melakukan pengintaian berhasil membekuk Darmawan,” sebut Yusnani.

Kata dia, Darmawan merupakan Direktur CV Karya Nusantara yang didakwa melakukan korupsi. Ada 4 orang terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

6 September 2017 silam, sebutnya, Mahkamah Agung menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kepada Darmawan. Namun saat akan dieksekusi, dia menghilang. “Darmawan diamankan di rumah kontrakan yang baru ditempati selama 7 hari. Ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Buronan Kejati Sumut itu selanjutnya diamankan ke Kejatisu untuk proses administrasi terlebih dulu.

“Berdasarkan keterangan terpidana selama 7 bulan terakhir dia bekerja sebagai pekerja tidak tetap.”

Setelah itu, Kejari Belawan membawa terpidana ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya. “Selama proses penyidikan, Darmawan berstatus tahanan kota.”(*)

Related posts

Leave a Comment