Topmetro.News – Buronan Mujianto diringkus di Cengkareng, Senin (23/7/2018) malam. Pengusaha properti ternama di Kota Medan ini yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan di kawasan Cengkareng. Buronan Mujianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2018.
Keterangan yang diperoleh, Mujianto diringkus tim imigrasi dan petugas kepolisian setempat.
Buronan Mujianto Diringkus, Mau Terbang ke Singapura
Buronan Mujianto diringkus saat hendak ke luar negeri dari Bandara Soekarno Hatta. Disebut-sebut Mujianto hendak kabur ke Singapura.
Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 12.00 Wib, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Mapoldasu.
Kombes Pol Andi Rian, Direktur Ditkrimum Polda Sumut membenarkan penangkapan Mujianto. ”Ya, sedang dijemput,” ucapnya Selasa (24/7/2018) pagi.
Sekadar diketahui, Mujianto jadi tersangka terkait pengaduan Armen Lubis. Pengadu melaporkan Mujianto dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi No. LP/509/IV/2017/SPKT II yang tertanggal 28 April 2017 dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga: Mujianto Sudah Dijadikan Tersangka
Kepada Topmetro.News beberapa waktu lalu Armen Lubis didampingi Kuasa Hukumnya Marlon Purba SH mengatakan, kasus ini telah ditindaklanjuti Ditreskrimum dengan mengeluarkan Sprint Penyidikan No. SP-Sidik/284/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2017.(*)