Pedagang Kain Punya Sabu, ‘Nginap’ di Polres Tebingtinggi

pedagang kain punya sabu

Topmetro.News – Pedagang kain punya sabu, akhirnya ditangkap polisi. Begitulah nasib apes yang dialami Ade Ardiansyah alias Gebong (41), warga Jalan Batu Bara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Pedagang kain punya sabu ini tak berkutik diamankan polisi Minggu (15/7/2018).

Pedagang Kain Punya Sabu Ditangkap di Rumahnya

Keterangan yang diperoleh, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pedagang kain keliling. Pukul 23:45 Wib pada Minggu (15/7/2018) dia akhirnya ditangkap polisi di dalam rumah tepatnya di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terkait kepemilikan sabu.

Dalam press liris di ruangan humas Polres Tebingtinggi, Rabu (24/7/2018) Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan membenarkan, adanya penangkapan seorang pelaku bernama Ade Ardiansyah (41) yang memiliki sabu seberat 3,27 gram,

Penangkapan pelaku ini, kata Nainggolan, atas adanya laporan masyarakat dimana rumah itu sering di jadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan laporan berharga itu, petugas Sat Narkoba polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Wikin Silitonga mendatangi lokasi rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah rumah itu digerebek, petugas menemukan pemuda bernama Ade Ardiansyah alias Gebong.

Ditemukan 4 Bungkus Plastik Berisi Sabu

Dari hasil penggeledahan rumah itu, petugas menemukan 4 bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,27 gram, 2 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah HP Samsung warna putih.

”Semua barang bukti ini ditemukan petugas di dalam ruangan tamu yang tak jauh dari pelaku saat diamankan petugas, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa petugas ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang J Nainggolan.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengakui sabu dimaksud benar miliknya. Diakui, barang haram itu baru dibeli dari seorang bandar bernama Robot, warga Jalan Iklas Kota tebingtinggi sebesar Rp2,4 juta. “Sabu itu baru saya beli dari Robot, setelah saya beli sabu saya pakai untuk satu bulan,” ucap Ade.

Robot Si Bandar Narkoba Sedang Diburu Polisi

Atas perbuatanya pedagang kain punya sabu itu dikenakan pasal 114 ayat (1), subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Robot yang diduga bandar narkoba masih diburu polisi. (erwan)

Related posts

Leave a Comment