Kemenkumham Sumut Dalami Temuan Uang Puluhan Juta di Blok Tipikor Tanjung Gusta

Kemenkumham

topmetro.news – Terkait keberadaan uang puluhan juta rupiah di kamar No 4 A Blok Tipikor LP Klas I Tanjung Gusta Medan yang ditemukan oleh petugas gabungan Satgas Kamtib dalam razia, pada Minggu (22/7/2018) malam kemarin.

Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumut hingga kini masih mendalami lebih jauh adanya dugaan-dugaan lain menyangkut kaitan dari uang tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Priyadi menyebutkan, saat ini pihaknya melalui tim di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut masih menyelidiki soal asal muasal uang yang disebut-sebut merupakan infaq sedekah jamaah untuk pembangunan mesjid di Lapas Tanjung Gusta itu.

“Mengenai temuan uang di salah satu kamar di blok tipikor Lapas Tanjung Gusta itu masih kita selidiki. Meskipun alasan uang hasil sedekah jemaah yang disimpan penghuni kamar karena bersangkutan sebagai panitia pembangun mesjid, tetap kita dalami,” sebut Priyadi, pada Selasa (24/7/2018).

Priyadi berpendapat, alasan keberadaan uang yang dikatakan merupakan hasil dari sedekah para jemaah warga binaan sebagimana dikabarkan sangat memungkinkan dan wajar adanya dalam program binaan untuk para penghuni lapas.

Terlebih uang puluhan juta rupiah itu ditemukan dalam kemasan amplop dengan lembaran catatan nama anggota jamaah dan panitia rencana pembangunan mesjid.

“Karena sejauh ini memang sangat memungkinkan menjadi alasan uang itu sedekah jamaah. Karena uang ditemukan dalam amplop dengan catatan keanggotaan jamaah dan kepanitian. Tapi begitu pun tim di Divisi divisi yang ada masih bekerja, saya belum dapat laporan hasil penyelidikan terakhir,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Tejo menambahkan, berkaitan soal temuan uang tersebut para jamaah pengurus mesjid juga membuat surat pernyataan dan tanda tangan bahwa uang itu merupakan milik umat.

Permohonan pengembalian uang tersebut setelah selesai pemeriksaan telah disampaikan pengurus kepada dan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut.

“Jadi menyangkut uang itu para jemaah dan pengurus mesjid juga memberikan surat pernyataan bahwa uang itu memang uang umat dan bukan milik pribadi yang bersangkutan penghuni kamar. Permohonan agar uang itu dikembalikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Kronologis

Seperti diketahui, personil gabungan dari polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) dan imigrasi juga Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut melakukan razia di dalam sel tahanan para warga binaan pemasyarakatan di Lapas (LP) Klas I Medan, LP Anak, serta Rutan Klas I Medan Jalan Tanjung Gusta, pada Minggu (22/7/2018) malam.

Dalam razia yang dilakukan di Blok Tipikor LP Klas I Tanjunggusta, petugas menemukan uang tunai senilai Rp36 juta dari kamar No 4A yang dihuni WBP atas nama Bambang Irawan Tanjung yang merupakan tersangka kasus penggelapan dana nasabah BRI.

Namun atas temuan itu Bambang berkilah kepada petugas bahwa uang itu merupakan dana pembangunan Mesjid Lapas Klas I Tanjunggusta.

Usai melakukan razia di seluruh kamar hunian WBP Lapas, Lapas Anak dan Rutan Klas I Tanjunggusta Medan, petugas kemudian menyita sejumlah barang-barang temuan yang dianggap melanggar ketentuan.

Barang yang disita, diantaranya uang tunai senilai total Rp 43 juta, 23 unit handphone, serta puluhan peralatan elektronik lain seperti DVD Player, perangkat speaker aktif, rice cooker, pemasak air, kipas angin portabel, flasdisk, charger HP, kompor dan beberapa peralatan lain sejenisnya.(TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment