topmetro.news – KPU Sumut menetapkan pasangan calon (Paslon) Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih tahun 2018-2023.
“Keputusan ini kita lakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 di Hotel Grand Mercure Medan,” kata Benget Silitonga saat membacakan keputusan, pada Selasa (24/7/2018).
Dalam kesempatan itu, disampaikan, pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah unggul setelah memperoleh suara 3.191.137 suara, atau 57,58 persen dari total suara sah yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Golkar dan Nasdem.
Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya Pilgubsu 2018.
“Dalam Pilgubsu 2018 masyarakat Sumut semakin cerdas sehingga minat pemilih hampir 60 persen. Selanjutnya keputusan rapat pleno ini akan kami serahkan ke Ketua DPRD Sumut untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pantikan,” jelas Mulia.
Adapun hasil penetapan ini, dijelaskannya, akan dilaporkan ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan diteruskan ke Kementerian Dalam (Kemendagri).
Acara rapat pleno terbuka penetapan oleh KPU Sumut, dihadiri calon wakil gubernur Musa Rajeck Shah yang menerima sk penetapan itu secara langsung.(TM/11)