Pencuri Modus Pecah Kaca Terkapar Ditembak Polisi

pencuri modus pecah kaca

Topmetro.News – Pencuri modus pecah kaca diringkus personil Polsek Medan Labuhan, Selasa (14/8/2018) usai kakinya ditembak. Pelaku pencuri modus pecah kaca itu bernama Parlindungan Manalu alias Koven (32) ini tercatat sebagai warga warga Jalan Kompleks Lama Lorong 7 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Sementara rekan pelaku berinisial S berhasil kabur saat disergap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pencuri modus pecah kaca dimaksud, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna kuning hitam tanpa nomor polisi, 1 set alat isap sabu/bong, empat buah buku tabungan tahapan BCA, SIM A, SIM C dan KTP milik korban, 2 buah STNK milik korban, sebuah ponsel merk Samsung warna putih, sebuah helm milik tersangka, empat buah paku runcing guna gembos ban, selembar cek milik korban senilai Rp50 jt, selembar kwitansi jual beli milik korban, sebundal bon faktur.

Pencuri Modus Pecah Kaca Ditangkap Atas Dasar Pengaduan Warga

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban Handoyo Vinargo (25) warga Jalan Asia Gang Suasa No 3F Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan kota yang mengatakan kalau kaca mobilnya dipecah saat pakir di Kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli,” kata Iptu Bonar Pohan, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pohan mengatakan atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 27 juta.

“Tersangka Parlindungan Manalu kita amankan sedang bermain judi dingdong. Namun saat pengembangan dan hendak menangkap temannya berinisial S. Tersangka Parlindungan Manalu berupaya melawan dan memukul petugas. Kemudiaan anggota memberikan tindakan tegas serta terukur kepada tersangka,”jelas Pohan.

Pohan menjelaskan berdasarkan interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan curat dengan cara mmeecahkan kaca moobil milik korba bersama rekannya “S” (DPO) sewaktu mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar.

“Tersangka mengaku merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan sudah bermain sejak dua tahun lalu dan sudah dua kali masuk penjara dimana terakhir kali tahu 2018 dengan vonis 4 bulan penjara di Lapas Labuhan Deli,” beber Pohan.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment