Cabuli Teman Kencan, Eks Striker Timnas Dipenjara 1 Tahun

cabuli teman kencan

Topmetro.News – Cabuli teman kencan, seorang mantan striker timnas (Tim Nasional) sepakbola Indonesia saat SEA Games Laos 2009 dipenjara. Pasalnya eks penyerang itu terbukti bersalah merampok dan cabuli teman kencan berinisial ABS (26). Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selasa (14/8/2018) kepada Andika Yudhistira Lubis (31).

Dalam amat putusan itu, Andhika dinilai telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara 1 tahun,” kata Hakim Deson.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara salama 2 tahun. Menurut hakim, hukuman ringan diberikan lantaran korban dan terdakwa telah berdamai.

Meski begitu, JPU belum bersikap dan menyatakan pikir-pikir. “Kita lapor dulu ke pimpinan atas putusan ini,” sebut Randi Tambunan, JPU.

Sekadar diketahui, terdakwa Andika Yudhistira ditangkap polisi saat melatih sepak bola di lapangan BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Deliserdang, Minggu (23/3/2018).

Dia ditangkap karena telah menganiaya dan mencoba memerkosa ABS, saat keduanya bertemu Sabtu 17 Maret 2018. Keduanya sebelumnya membuat janji bertemu setelah saling berkenalan lewat aplikasi kencan online.

Cabuli Teman Kencan di Mobil Avanza

Andika mencoba memerkosa korban ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memerkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban pingsan. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.

Beruntung, korban ABS yang tak sadarkan diri itu ditolong warga dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sekadar diketahui kasus penganiayaan dan pengancaman korban ABS ini bukanlah kasus hukum pertama yang dihadapi Andika. Tahun 2013-2014, Andika juga pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi. Dia kemudian dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Lalu, pada 2016, Andika juga disebutkan terlibat kasus pencabulan di Jalan STM. Namun, korban tak membuat laporan ke polisi. Pada 2017, Andika terlibat kasus pencurian dan diamankan di Polsek Medan Baru. Namun, kala itu ia berdamai dengan korbannya.

Related posts

Leave a Comment