topmetro.news – Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran tembok jalan di Gang Melintang, Sei Belutu. Dalam RDP di Ruang Komisi D DPRD Medan, Selasa (21/8/2018), diketahui pembangunan pagar tembok yang dilakukan Keluarga Sembiring tak memiliki IMB. Sehingga legislatif merekomendasikan kepada SKPD terkait agar melakukan pembongkaran.
“Kami minta pada SKPD terkait agar membongkar tembok tersebut, karena tak memiliki IMB,” tegas Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong, dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi D, pihak kelurahan dan kecamatan, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, pemilik tembok Keluarga Abdullah Syarif Sembiring dan sejumlah warga di Jalan Sei Belutu, Gang Melintang.
Parlaungan menambahkan, meski penembokan tersebut berada di areal milik Keluarga Sembiring, namun pembangunan tersebut tak memiliki izin. “Pembangunan apa pun itu harus memiliki IMB,” tegas politisi Demokrat ini.
Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan, sudah hampir sebulan akses mereka terganggu lantaran adanya tembok batu yang dibangun Keluarga Sembiring. Jalan yang semula luas dan bisa dilintasi mobil, kini sempit karena hanya tinggal satu setengah meter jalan yang tersisa.
Persoalan Penembokan Jalan Bersambung di DPRD Medan
Akan Urus IMB
Warga menyebutkan, sudah puluhan tahun menetap disana dan tak pernah ada masalah dengan Keluarga Sembiring. Namun beberapa bulan terakhir timbul masalah, lantaran Keluarga Sembiring mengklaim jalan tersebut milik mereka.
Sementara Abdullah Syarif Sembiring didampingi istri dan dua kakak kandungnya menyatakan, tanah tersebut milik mereka. Sejak ayah mereka meninggal, rumah tersebut ditempati kakaknya. Namun 10 tahun lalu, sang kakak meninggal. Sedangkan mereka adik beradik menetap di Jakarta. Sejak kakaknya meninggal, rumah tersebut disewakan.
Tak nyana, beberapa tahun lalu, tanah mereka terkena pengaspalan jalan. Sejak itulah Keluarga Sembiring berinisiatif memasang pagar, lantaran areal tanah mereka mulai dicaplok-caplok warga. Termasuk untuk pembangunan jalan.
“Kami sudah konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena surat yang kami miliki masih SK Camat. Jadi kami pasang pagar agar jelas dimana batas tanah milik kami,” sebut Syarif. “Almarhum ayah sudah mewakafkan tanah untuk jalan dan amanah itu tak kami ganggu. Kami hanya memagar tanah milik kami,” sambungnya.
Menyoal rekomendasi pembongkaran tembok, Syarif berencana akan mengajukan permohonan IMB. Namun pihak DMPTSP yang diwakili Jhon Lase menegaskan, Keluarga Sembiring tak bisa mengajukan IMB jika masih ada permasalahan dengan warga. “Salah satu syarat IMB, ada izin tetangga kiri dan kanan,” kata Jhon Lase. (TM-RAJA)