Impor Mobil Mewah, Tarif Pajaknya Naik Hingga 190 Persen

impor mobil mewah

Topmetro.News – Impor mobil mewah, tarif pajaknya kini naik hingga 190 persen. Impor barang mewah itu terpaksa dilakukan pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri. Deregulasi ini akan mulai berlaku pekan depan setelah Kementerian Keuangan menerbitkan aturannya. Telah diputuskan kenaikan tarif pajak terhadap 1.147 komoditas impor.

Terkait kenaikan tarif impor mobil mewah diatas 3000 cc paling terdampak. Kenaikan harganya bisa mencapai 190 persen atau lebih mahal dari harga mobil itu lantaran dikenakan berbagai pajak mulai dari PPnBm 10-125 persen, Bea Masuk 50 persen hingga PPN 10 persen.

Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian mengungkapkan bulan ini, pelarangan impor mobil super mewah akan efektif. Kendaraan yang akan terkena dampak langsung meliputi mobil yang memiliki kapasitas mesin diatas 3000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.

“Aturan pelarangan impor mobil mewah akan efektif bulan ini. Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tak ada supercar yang tak mewah? Semuanya mewah!” ujar Airlangga di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (5/9/2018).

Impor Mobil Mewah Naik Tajam, Prioritaskan Mobil Dalam Negeri

Dari sisi jumlah sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia. Namun dengan pelarangan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.

“Memang dari segi jumlahnya gak besar tapi, lewat kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakkan ekonomi kita,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan penghentian sementara impor barang mewah termasuk mobil mewah, industri otomotif dalam negeri dapat berbenah menguatkan kapasitas ekspor agar bisa mendatangkan devisa negara.(*)

Related posts

Leave a Comment