Urai Kemacetan di Jalan Adi Sucipto, POM AU Sosialisasikan Stiker Izin Lintas

Adi Sucipto

topmetro.news – Kemacetan dan kepadatan lalu lintas sering kali terlihat di jalan Adi Sucipto dan sepanjang kawasan militer Kosek Hanudnas III maupun di sekitar Lanud Soewondo Medan.

Hal ini di karenakan banyaknya pertumbuhan kendaraan yang tak sebanding dengan pertumbuhan jalan hingga setiap jam-jam sibuk kemacetan pasti tak terelakan untuk itu Satuan Polisi Militer Angkatan Udara di Medan Berlakukan sistim stiker untuk mengurai kemacetan.

Dansatpom Lanud Soewondo Mayor POM I gede Eka Santika pada awak media menjelaskan bahwa aturan penggunaan stiker sudah sesuai juknis internal TNI AU yang mulai di sosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran Danlanud Soewondo dengan nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29/6/2018.

“Rekan wartawan pernah nggak masuk ke pangkalan militer selain Soewondo ? hal itu memang di berlakukan pada seluruh pangkalan militer yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dan alat bantu pengawasan,” kata I Gede Eka Santika ketika dikonfirmasi awak media via telepon, pada Kamis (6/9/2018) kemarin.

Gede Eka mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini mempertimbangkan kondisi Jalan Adi Sucipto yang terpantau setahun ini kemacetan sangat meningkat tajam, terutama pagi hari dan sore hari. Ditambah lagi, banyaknya masyarakat yang mengabaikan rambu batas kecepatan maksimum 40 km per jam , serta ada beberapa oknum yang mengabaikan etika berkendaraan sehingga potensi besar membahayakan pengendara ataupun pengguna jalan lain.

Dua hal tersebut tentunya mengganggu operasional personel Lanud Soewondo.

“Jalan Adisucipto ini sejatinya bukan jalan umum, namun merupakan jalan ksatrian Lanud Soewondo yang sangat berdekatan dengan Ring I Lanud Soewondo, Mungkin karena banyak masyarakat yang belum tahu jika kawasan ini merupakan pangkalan militer, sehingga kita perlu sosialisasikan untuk menghindari kesalahpahaman. Pernah kejadian, Anggota Lanud ditabrak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan ataupun banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas lain,” ujarnya.

Sosialiasi 3 Pekan

Saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan ini hingga dua sampai tiga minggu kedepan. Untuk rute wajib stiker, mulai dari bundaran eks Bandara Polonia sampai ke perempatan Avros.

“Sebenarnya sekarang ini masa sosialisasi, hanya karena kegiatan padat, sosialisasi jadi belum maksimal,” katanya.

Untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Stiker ini tidak sembarangan diberikan. Hanya kepada warga sipil yang bertempat tinggal di daerah sekitar Lanud Soewondo, atau yang karena keperluannya sehingga benar-benar harus rutin melintasi jalan ini,” ujar I Gede Eka.

I Gede Eka menambahkan, stiker terbagi atas dua jenis, yakni warna biru dan merah.

Stiker Berwarna

“Warna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan. Dan warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti perumahan, sudah ditentukan di surat edaran Masa berlaku stiker 1 tahun, dan sosialisasi sticker 2018 berlaku sampai Desember 2018. Setelah itu akan ditentukan kemudian oleh Danlanud,” jelasnya.(TM/ERRIS/REL)

Related posts

Leave a Comment