Puluhan Koperasi di Talaud Dibubarkan

TOPMETRO.NEWS – KBRN, Talaud : Sebanyak 60 dari 181 koperasi di Kabupaten Kepuluan Talaud, Sulawesi Utara, dibubarkan. Pembubaran koperasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha dan Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 114/KEP/M.KUKM.2/XI/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Kepulauan Talaud,Alfreds Wasida seperti dilansir dari RRI mengatakan pembubaran 60 koperasi karena dianggap tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Didalam UU diatur bahwa koperasi yang tidak aktif selama minimal dua tahun termasuk tidak ada rapat anggota maka koperasi dibubarkan.

” Paling banyak dibubarkan karena tidak ada rapat anggota. Minimal 2 tahun tidak ada aktivitas kegiatan maka diharuskan bubar. Bahkanada koperasi di Talaud yang tidak aktif lebih dari 2 tahun. Dari jumlah 181, yang dibubarkan sebanyak 60 Koperasi,”jelas Alfreds, Senin(20/3/2017).

Pembubaran tidak lantas langsung dibubarkan melainkan harus melaui tahapan. Tahapan awal melalui surat pemberitahuan bersifat pengumumanke Koperasi tidak aktif. Lalu pembubaran September 2016. Pihaknya sebenarnya meminta bagi pihak yang merasa keberatan dengan pembubaran maka dapat menyampaikan ke dinas.

“Dalam surat ini ditegaskan bagi yang merasa keberatan silahkan menyampaikan ke dinas kami, tetapi hingga kini tidak ada yang mengajukan,”ungkap Alfreds.

Lebih lanjut dia mengatakan sebenarnya total koperasi yang akan dibubarkan 70 namun 10 diantaranya belum dapat dibubarkan sehingga total koperasi yang direalisasikan untuk dibubarkan 60 unit.
” Memang laporan sebelumnya ada 70 koperasi tetapi10 dari 70 koperasi tersebut belum dapat dibubarkan.Limas Koperasi bermasalah dengan Kredit Usaha Tani (KUT) dan harus diselesaikan, sementara yang lainnya adalah koperasi aktif yang terhambat atau tak sempat entry online,”terangnya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment