topmetro.news – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar SH MH memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Gagak dari para pelaku tindak pidana, pada Rabu (26/09/2018).
Barang bukti berupa diantaranya, dua pucuk senjata api Sotfgun, 14 unit sepeda motor hasil dari kejahatan dan berbagai Plat Polisi Palsu.
AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, dari barang bukti yang dipaparkan turut juga diamankan tiga tersangka curanmor dengan bersenjata Sotfgun.
Tersangka Curanmor
Dari dua tersangka pelaku curanmor Abdul Halim (36) keduanya warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, petugas mengamankan 12 Unit sepeda motor.
“Atas perbuatan tersangka pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 subsider 480 jo64 dari KUHPidana dengan anacaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” kata AKBP Ikhwan Lubis.
Selain itu, lanjut AKBP Ikhwan Lubis, petugas juga mengamankan satu tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan penadah bersenjata sotfgun bernama Ramli alias Wahyu (42) warga Hamparan Perak Kabupaten, Deli Serdang. Tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan pengaduan nomor LP/180/IX/2017/Hamparan Perak tanggal 04 oktober 2017 lalu.
Terancam 7 Tahun Penjara
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan Honda Vario merah hitam BK 6174 AAY serta dua pucuk Senjata Sotfgun. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Subsider 480 Jo 64 KUHPidana ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Ikhwan Lubis.(TM/15)