Modus Pasang Meteran, Petugas PLN Gadungan Dibekuk Polisi

petugas PLN

topmetro.news – Polsek Pancurbatu, meringkus seorang pelaku penipuan bermodus petugas PLN yang mengiming-imingi dapat memasang meteran token listrik berdaya 1300 watt, bernama Samsul (45).

Info yang di terima wartawan menyebutkan, kejadian penipuan diketahui pada hari, pada Jumat (28/9/2018) kemarin di Jalan Besar Tanjung Anom Sei Glugur, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu. Korbannya yakni, Juadi Hutaean (35), warga Jalan Bunga Kantil 25 No Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

Listrik Daya 1300 Watt

“Korban mengaku telah ditipu seorang laki-laki bernama Samsul yang mengaku sebagai petugas PLN. Kepada korban, pelaku menjanjikan bisa memasang token meteran listrik berdaya 1300 watt dengan membayar uang Rp1,6 juta,” ujar Kompol Faidir Chan Kapolsek Pancurbatu Sabtu (29/9/2018) kemarin malam.

Dijelaskanya, modus operandi pelaku dengan mendatangi korban. Samsul mengaku sebagai petugas PLN, dari kantor PLN Canang Pancurbatu dan menawarkan pemasangan token listrik dengan daya 1300 watt.

“Korban yang membutuhkan untuk pemasangan arus listrik menyetujui untuk di pasang meteran token dengan daya 1300 watt,” ucap Faidir lagi.

Dengan kesepakatan korban harus membayar uang administrasi pemasangan sebesar Rp1,6 juta, sekaligus pelaku menjajikan akan membawa berkas korban ke PLN Pancurbatu.

Kemudian pada saat yang bersamaan, saudara korban yang bermarga Pasaribu datang ke warung korban dan mempertanyakan perihal identitas pelaku.

Saat identitas pelaku ditanya, pelaku spontan langsung melarikan diri, dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh korban dan saksi saat itu juga.

“Mendapat kabar pelaku penipuan yang diamankan, anggota kita dari unit reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankannya,” jelasnya.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Setelah mengakui perbuatanya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, tersangka di kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment