Terkait Kasus E-KTP, KPK Segera Panggil Syahrini

TOPMETRO.NEWS – Kasus E-KTP terus mengungkap nama-nama baru, tidak terkecuali artis Syahrini, yang namanya disebut dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), Senin 20 Maret 2017.

Bukan hanya Syahrini, nama lain yang turut disebut seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa nama-nama itu.

“Tentu ke depan saksi-saksi yang dipanggil pasti harus yang punya relevansi. Sampai saat ini nama mereka belum kami panggil, baik dalam penyidikan RNN atapun HS,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia juga membenarkan perihal penyitaan dokumen milik Handang tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan.

“Di awal kami melakukan sejumlah penyitaan dan geledah hingga ditemukan ‎sejumlah dokumen. Tentu temuan dokumen itu dikonfirmasi ke yang bersangkutan,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam sidang, jaksa KPK menuturkan Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016. Awalnya, nama Syahrini disebut oleh tersangka Handang Soekarno (HS), selaku mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa KPK pun memperlihatkan nota dinas yang bersifat segera. Nota itu untuk kepentingan wajib pajak bernama Syahrini.

Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Andreas Setiawan. Pada bukti itu tercantum nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana. Nama Syahrini dan yang lainnya diduga wajib pajak yang tengah diurus oleh Handang.

Fadli Zon membantah terlibat dalam kasus pajak apapun. Sementara, manajer Syahrini mengaku belum tahu soal hal tersebut.(TMN/L6)

Related posts

Leave a Comment